Penuhi Panggilan KPK, Walikota Semarang Miskin Bicara

Jumat, Maret 30, 2012 0 Comments



Wali Kota Semarang Soemarmo memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan dua anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2012 dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng. FOTO: R. Rekotomo/ANTARA
Wali Kota Semarang Soemarmo memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan dua anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2012 dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng. FOTO: R. Rekotomo/ANTARA
Pengacaranya juga tidak ingin memberikan komentar.

Walikota Semarang Soemarmo Hadi Saputro akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semarang.

Tetapi, sayangnya, Soemarmo yang tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 09.55 WIB tidak berkomentar banyak seputar pemeriksaan pertamanya tersebut.

"Tanya saja ke pengacara saya," kata Pimpinan daerah yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut setibanya di gedung KPK, Jakarta, hari ini, (30/3).

Saat dikonfirmasi, pengacara yang mendampingi Soemarmo, Hendra Heriansyah justru tidak bersedia memberikan keterangan apa-apa.

Dalam pemeriksaan KPK, ternyata hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) dan anggota DPRD sebagai saksi untuk Soemarmo, yaitu Bambang Haryono, Kepala Bappeda Kota Semarang, Gunawan Saptogiri yang merupakan Kadis Nakertrans Pemkot Semarang dan Muthohar, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Pemkot Semarang.

Selain itu, anggota DPRD Kota Semarang, yaitu Agung Priyambodo juga dijadwalkan diperiksa hari ini.

Seperti sudah diberitakan sebelumnya, Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, diduga sebagai pihak inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD kota Semarang pada bulan November 2011.

"Dalam proses pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana terkait pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pembahasan APBD kota Semarang, KPK telah menetapkan SHS sebagai tersangka," kata Johan Budi SP, Jumat (16/3).

Atas perbuatannya, lanjut Johan, Soemarmo dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Soemarmo akhirnya dijerat oleh KPK sebab namanya disebut-sebut dalam berkas dakwaan milik Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Semarang non-aktif Akhmat Zaenuri.

Dalam berkas dakwaan itu, disebut Akhmat Zaenuri secara sendiri-sendiri atau bersama-sama Walikota Semarang, Soemarmo melakukan pemberian atau menjanjikan suap kepada para anggota DPRD Kota Semarang.

Besaran suap mencapai Rp 344 juta yang diberikan secara bertahap melalui dua anggota DPRD, yaitu Agung Purno Sarjono dari PAN dan Sumartono dari Partai Demokrat. Dengan tujuan, agar anggota DPRD Kota Semarang membahas dan menyetujui Raperda APBD, yang meliputi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Tambahan Penghasilan Pegawai.

Seperti diketahui, Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat) pada 24 November 2011 lalu.

Saat penangkapan tersebut, ketiganya ditangkap beserta barang bukti berupa 21 amplop berisi uang yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 40 juta. Walaupun, kemudian pada proses pemeriksaan, KPK menemukan uang senilai Rp 500 juta di ruang kerja Zainuri yang diduga uang suap yang akan diberikan kepada anggota DPRD Semarang agar meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.