Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

APA ITU OMNIBUS LAW?

Kok, KPK Cuma Ngotot Penjarakan Anas? Bagaimana Ibas?

Anas Urbaningrum. (Foto: Twitter.com/sahabat_anas

Ada kepentingan politik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di balik penetapan tersangka pencucian uang atas mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. 

Salah seorang pengacara Anas, Tina M. Tamher, mengatakan, indikasi kepentingan politik itu menguat karena pihak-pihak yang disebut terlibat dalam perkara Hambalang malah tidak diproses secara hukum. 

"Kami sesalkan KPK hanya terkesan trengginas (gesit) untuk kasus Anas. Fakta hukum keterangan Yulianis (eks Wakil Direktur Keuangan Grup Permai) soal pemberian uang ke Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono) terang benderang. Tapi, sikap KPK tidak jelas," terang dia.

Yulianis dalam suatu kesempatan pernah menyebut ada dana sebesar 200 ribu dolar AS ke putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Tina menegaskan bahwa penanganan kasus kliennya saat ini semakin tidak jelas. Karena itu, dia minta KPK dapat segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas kliennya ke pengadilan.

"Daripada semakin tidak jelas kepastian hukum apalagi keadilan dalam kasus Anas. sebaiknya segera adili Anas dan konfrontir dengan Ibas. Agar masalah kongres Demokrat tahun 2010 jadi jelas," terang Tina.


Jumat, KPK Periksa Gubernur Banten Ratut Atut

Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten. (Foto : Kompas)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada Jumat (11/10/2013). Atut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. 

Kasus ini melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, serta pengacara Susi Tur Andayani. 

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Atut. 

"Telah dikirimkan surat panggilan kepada Ratu Atut untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STA (Susi Tur Andayani) pada hari Jumat 11 Oktober," kata Johan melalui pesan singkat. 

Memerintahkan suap

Atut diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus ini. Dia sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri sejak 3 Oktober 2013 selama enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan. Dalam kasus ini, Atut diduga sebagai pihak yang memerintahkan pemberian suap kepada Akil. 

Politikus Partai Golkar ini diduga berkepentingan agar pasangan calon yang diusung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin, memenangkan pemilihan kepala daerah di Lebak. 

KPK pun telah mengantongi bukti komunikasi aktif antara Atut dan Akil. Sementara Wawan melalui pengacaranya, Tubagus Sukatma, menyangkal keterlibatan Atut. Menurutnya, Atut tidak terlibat sama sekali, apalagi memerintahkan pemberian suap. 

Mengenai dicegahnya Atut bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK, Tubagus menilai pencegahan ini bukan berarti menunjukkan keterlibatan Atut dalam kasus yang menjerat adiknya tersebut. 

Pencegahan seseorang, katanya, merupakan kewenangan penyidik KPK jika merasa keterangan orang tersebut diperlukan dalam proses penyidikan nantinya.


Sumber : Kompas.com

Syarat Jadi Ketua MK Versi Mahfud MD

Ilustrasi Buku Mahfud MD. (Foto : Davinanews.com)

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memiliki harapan dan kriteria sendiri mengenai calon ketua lembaga konstitusi yang akan dipilih pada 1 April mendatang. Ia menyatakan, karakter ketua MK yang akan menggantikannya haruslah lebih kuat karena tantangan dan masalah yang akan dihadapi lembaga tersebut semakin banyak.
"Seperti filsafat ombak di waktu musim angin. Ombak yang datang di belakang akan lebih besar dari yang datang lebih awal. Jadi harus lebih kuat," kata Mahfud MD saat ditemui di rumah dinasnya, Widya Chandra III, Rabu, 27 Maret 2013.
Mahfud juga menyatakan, para hakim konstitusi harus lebih berani untuk melakukan terobosan hukum. Selain itu, para hakim juga diharapkan untuk terbuka kepada media massa yang menjadi rekan dalam mengawal konstitusi.
Akan tetapi, ia juga mengingatkan kepada para hakim untuk tetap mengetahui batas-batas etik sebagai hakim dalam berperilaku. "Semua hakim konstitusi cocok jadi ketua MK yang baru. Sembilannya cocok," kata dia.
Mahfud sendiri akan mengakhiri masa jabatannya sebagai ketua dan hakim konstitusi pada 1 April 2013. Ia memutuskan untuk tidak melanjutkan masa jabatannya dan berfokus pada dunia pendidikan sebagai dosen. Hal ini sudah diajukannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada Oktober 2012 dalam surat pemberitahuan akhir masa jabatan.


[tempo/myd]

Yusril: pernyataan Mahfud di luar kewenangan


Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menuturkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyampaikan pernyataan di luar kewenangan soal putusan uji materi Pasal 197 KUHAP soal pelaksanaan eksekusi.

"Kalau mau memberi komentar, ini harus dieksekusi, itu bukan kewenangan MK," kata Yusril di Jakarta, Jumat.

Ia menyatakan seorang hakim harus pasif dan tidak boleh proaktif memberikan komentar putusannya sendiri.

Yusril menilai Mahfud membuat pernyataan yang tidak tepat terkait dengan penafsiran Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena Ketua MK tersebut menyebutkan pasal tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk melindungi koruptor karena tidak dapat dieksekusi lantaran tidak ada perintah penahanan.

Ia mengungkapkan uji materi Pasal 197 KUHAP didaftarkan ke MK, kemudian putusannya terbit pada tanggal 22 November 2012.

Putusan uji materi menyebutkan MK menolak gugatan tafsiran dan batal demi hukum merujuk Pasal 197 Ayat (1) Huruf k, Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk memberi kepastian hukum dan tidak berpatokan pada surat edaran dari Mahkamah Agung dalam melaksanakan eksekusi koruptor.

Yusril beralasan, dalam putusan memidanakan terdakwa harus mencantumkan nama, umur, tanggal lahir, alamat, pokok dakwaan, pasal yang dituduhkan, dan perintah terdakwa ditahan.

"Kalau hal itu tidak dicantumkan, putusan dapat dianggap batal demi hukum," ujar Yusril.

Karena kenyataannya putusan yang diujikan di MK tidak bisa berlaku surut, menurut Yusril, kasus sebelumnya tidak bisa dieksekusi lantaran batal demi hukum.

Yusril menyatakan, jika MK tetap meminta jaksa mengeksekusi seorang terpidana, telah terjadi pemaksaan terhadap sebuah aturan yang diberlakukan untuk kasus sebelumnya.



[ant/rus]

Arief Hidayat terpilih sebagai hakim konstitusi gantikan Mahfud MD

Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang Arief Hidayat

Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang Arief Hidayat terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD yang akan pensiun mulai tanggal 1 April 2014.

Arief Hidayat terpilih sebagai hakim konstitusi melalui rapat pleno di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam.

Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro itu unggul telak dengan meraih 42 suara, sedangkan dua calon lainnya yakni Sugianto meraih lima suara serta Djafar Al Bram hanya mendapat satu suara.

Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengatakan pemilihan hakim konstitusi dilakukan melalui mekanisme voting tertutup dengan cara setiap anggota Komisi III memilih satu nama dari tiga calon yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Pasek mengatakan Arif Hidayat merupakan pilihan terbaik yang dihasilkan melalui mekanisme pemilihan yang benar.

"Dari ketiga calon yang telah menjalani uji kelayakan dan kepaturan, Arief Hidayat adalah calon yang paling menguasai prinsip-prinsip konstitusi," katanya.

Menurut dia, pengalaman Arief Hidayat juga dinilai layak untuk menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

Pasek mengatakan Komisi III DPR RI memandang figur Arief Hidayat yang lugas dan tegas dibutuhkan di Mahkamah Konstitusi.

"Pada saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Arief mampu menjawab berbagai pertanyaan seputar dilema yang akan dihadapinya sebagai hakim konstitusi, dengan lugas dan tegas," katanya.

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan bahwa pada saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, pengalaman, wawasan, dan sikap dalam pengambilan keputusan yang diperlihatkan Arief Hidayat mampu 
meyakinkan sebagian besar anggota Komisi III DPR RI.

"Pemaparan Arief terhadap masalah-masalah konstitusi cukup mendalam. Dari jawaban-jawabannya juga terlihat sikapnya yang lugas dan tegas," katanya. 



[ANT/KUNT]

Kicauan Wapres Boediono soal kasus Bank Century



Kasus Bank Century terus mencuat. Lebih lagi pasca-Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan dua nama tersangka baru dari kalangan Bank Indonesia yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah.

Tak hanya itu, Abraham bahkan menyebut Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjadi gubernur BI, terlibat dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke bank yang berubah nama menjadi Bank Mutiara itu.

Hal itu langsung mendapat respon dari Boediono. Melalui akun twitter @boediono yang dimilikinya, mantan Kepala Bappenas itu berkicau soal kasus yang menyebut-nyebut namanya itu pada Rabu (21/11).

Berikut 17 tweet Boediono seperti dikutip dari akun twitternya, Kamis (22/11).

Pasca rapat kerja KPK & Timwas DPR utk kasus Century berikut tanggapan saya:

1. Sikap saya mengenai penyelamatan Bank Century 2008, sejak awal dan sampai sekarang sudah jelas.

2. Saya tetap percaya pada KPK yang independen.

3. Saya siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum.

4. jika ada pejabat, siapa pun, yg terlibat tindak pidana korupsi dlm proses penyelamatan Bank Century.

5. Saya tidak akan berusaha menghalangi dengan cara apapun proses oleh KPK.

6. Sebaliknya, saya juga tidak berusaha mengarahkan atau mendesak-desak KPK untuk melakukan sesuatu.

7. karena menghormati KPK sbg badan yg independen dr campur tangan pihak manapun.

8. Sbg salah satu pengambil kebijakan pada tahun 2008, sbg Gubernur BI saya tetap yakin & percaya bhw kebijakan penyelamatan Bank Century.

9. adalah langkah tepat yg harus diambil agar sistem keuangan & ekonomi Indonesia tidak terjerumus ke dlm krisis keuangan global.

10. krisis yg saat itu sdh membelit ekonomi banyak negara lain.

11. Bahwa Bank Century dalam keadaan buruk pada saat krisis itu, justru menjadi sebab terpaksa dilakukannya penyelamatan.

12. Dan apabila keburukan dan kerusakan Bank Century itu selain disebabkan oleh pengurus dan pemiliknya.

13. ternyata juga akibat pelanggaran yang disangka dilakukan oleh pejabat BI.

14. maka sewajarnya bila KPK mengusut dengan tuntas dan adil.

15. Rakyat Indonesia hingga kini dapat menikmati manfaat kebijakan itu karena Indonesia selamat dari krisis keuangan dunia pada 2008.

16. Sementara, banyak negara lain masih menanggung beban berat sampai saat ini.

17. Kebijakan itu terbukti adalah kebijakan yang benar dan saya siap bertanggungjawab atas pilihan kebijakan itu.

Demikian penjelasan saya. Terimakasih.






Editor: Gurun Ismalia
Sumber :

Dahlan dilaporkan ke KPK oleh anak buahnya


"Dalam hal ini kewajiban DI dan direksi BUMN adalah melaporkan, selebihnya biarkan KPK dengan segala kewenangannya yang bertindak."
-  FX Arief Poyuono
Sejumlah karyawan BUMN yang mengatasnamakan Federasi Serikat Kerja (FSP) BUMN Bersatu dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BUMN melaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke KPK. Mereka melaporkan bosnya atas dugaan menghalangi pengusutan kasus pemerasan BUMN.
"Seharusnya DI (Dahlan Iskan) melaporkan dugaan sekaligus menyerahkan bukti-bukti pemerasan BUMN tersebut ke KPK sebagai institusi yang secara hukum berwenang menangani tindak pidana korupsi," ujar Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono, di kantor KPK, Rabu (21/11).
Para karyawan BUMN ini mengaku membawa serta alat bukti kepada lembaga antikorupsi. Diantaranya pesan singkat , call data record, rekaman CCTV dan daftar hadir pertemuan dari direksi BUMN yang merasa diperas.
"Dalam hal ini kewajiban DI dan direksi BUMN adalah melaporkan, selebihnya biarkan KPK dengan segala kewenangannya yang bertindak," ujarnya.
Dahlan dinilai melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang upaya menghalang-halangi penyidikan. Ancaman hukuman terhadap pasal itu yakni maksimal 12 tahun penjara.
Dia berharap KPK segera memanggil Dahlan Iskan dan mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh DPR. "Kami berharap KPK aktif merespon laporan kami dengan segera memanggil DI dan direksi BUMN yang mengaku diperas untuk selanjutnya mencari bukti pemerasan," katanya.


Editor: Gurun Ismalia
Sumber : 

MA: Presiden bisa cabut grasi Ola

MA: Presiden bisa cabut grasi Ola
Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

"Sebuah keputusan tidak harus dengan harga mati. Artinya, presiden dapat mencabut grasi yang sudah diberikan." 

- Ridwan Mansyur

Pemberian grasi presiden kepada gembong narkoba Meirika Franola dinilai sebagai langkah yang salah. Jika kemudian menimbulkan kontrovesi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan presiden masih dapat melakukan pencabutan grasi itu dengan tujuan memperbaiki kebijakan.

"Sebuah keputusan tidak harus dengan harga mati. Artinya, presiden dapat mencabut grasi yang sudah diberikan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (13/11).

Ridwan mengatakan, pencabutan bisa dilakukan dengan syarat ditemukan bukti adanya pemalsuan data. "Jika memang ditemukan, saya kira bisa presiden mencabut grasi," kata dia.

Tetapi, lanjutnya, proses pencabutan grasi hanya bisa dijalankan murni oleh presiden. Tidak ada satupun lembaga yang dapat mengintervensi.

"Pemberian dan pencabutan grasi sepenuhnya di tangan presiden. Karena grasi itu murni hak prerogratif presiden," terang Ridwan.

Ridwan memaklumi apabila pencabutan grasi itu menimbulkan preseden buruk bagi presiden. Hal itu mengingat ada ketentuan yang mengatur grasi tidak dapat dicabut apabila sudah diberikan.

"Kalau itu memberikan kebaikan, bisa saja dilakukan," pungkas Ridwan.

Seperti diketahui, SBY memberikan grasi terhadap terpidana narkoba Mairika Franola alias Ola yang mendapat vonis mati pada Agustus 2000 lalu. Dia bersama dua orang sepupunya, Deni Setia Maharwa dan Rani Andriani terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta dalam perjalanan menuju London pada 12 Januari 2000.

Ola yang divonis hukuman mati lalu mendapat grasi dan hukumannya menjadi hukuman seumur hidup karena dinilai telah berperilaku baik selama masa penahanan. Tetapi, belakangan BNN menyatakan Ola terbukti mengendalikan peredaran narkoba meskipun telah mendapat grasi.




Editor: M. Amin
Sumber : 

4 Terpidana narkoba yang diampuni SBY

4 Terpidana narkoba yang diampuni SBY
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ©2012 Merdeka.com

Kecaman keras terhadap Presiden SBY terus disuarakan terkait pemberian grasi terhadap terpidana narkoba. Terbukti, SBY dinilai salah telah mengampuni Meirika Franola alias Ola, terpidana mati yang masih mengendalikan bisnis narkoba dari balik LP Wanita Tangerang.

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menyesalkan pemberian grasi itu. "Saya menyesalkan pemberian grasi hukuman mati itu, karena hukuman mati di negara lain seperti Amerika, Singapura, masih berlaku. Seharusnya hukuman mati itu harus berlaku untuk hal yang betul-betul merusak kehidupan masyarakat," paparnya.

Dengan obral grasi ini, JK menyatakan hal tersebut akan mengurangi ketakutan pada para gembong narkoba lainnya. "Pemberian grasi ini tentunya akan mengurangi ketakutan pada gembong-gembong narkoba," pungkasnya.

Sementara Yusril Ihza Mahendra menilai grasi yang diberikan SBY itu menjadi bumerang. "Grasi para Franola kini menjadi bumerang karena presiden SBY kurang berhati-hati. Bahkan presiden SBY adalah presiden RI pertama yang memberi grasi kasus narkoba," ujarnya.

Grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif. Grasi adalah hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali .

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan presiden dalam UUD 1945 Pasal 14 Ayat 1 memiliki kewenangan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. 

"Presiden sebelumnya juga mendapat pertimbangan dari jajaran di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, seperti dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Julian. 

Berikut kisah 4 terpidana narkoba yang mendapat grasi dari Presiden SBY.


1. Schapelle Leigh Corby

4 Terpidana narkoba yang diampuni SBY
Schapelle Leigh Corby

SBY menerbitkan Keppres No. 22/G Tahun 2012 tentang pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby. Wanita asal Australia yang mendekam di LP Kerobokan Bali itu mendapat diskon 5 tahun penjara dari hukuman sebelumnya 20 tahun penjara.

Keppres itu dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2012. Jika merujuk putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Maret 2008 yang menolak PK Corby, maka dia tetap harus membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Sebelumnya, Corby ditangkap membawa 4,2 kg ganja di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar pada 8 Oktober 2004.

2. Peter Achim Franz Grobmann

4 Terpidana narkoba yang diampuni SBY
Polisi sita Narkoba Senilai Rp 309 M.


Berbarengan dengan grasi untuk Corby, Presiden SBY juga memberi grasi melalui Keppres No. 23/G Tahun 2012 kepada Peter Achim Franz Grobmann seorang warga negara Jerman yang menjadi terpidana narkoba. SBY memberikan grasi selama dua tahun terhadap Grobmann.

Peter ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, pada 10 Maret 2010, sesaat setelah turun dari pesawat. Peter yang hendak berlibur ke Bali dan Papua Nugini kedapatan menyimpan ganja seberat 2,2 gram di dalam tas kopernya. Dia mengajukan grasi lantaran tidak puas dengan keputusan kasasi yang memvonisnya 5 tahun penjara. Di tingkat banding, Peter divonis 4 tahun penjara.

Dalam amar putusan kasasi, Peter dinilai melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, dia juga didenda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

3. Deni Setia Maharwan

4 Terpidana narkoba yang diampuni SBY


Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid adalah terpidana mati kasus narkoba. Dia merupakan anggota sindikat jaringan narkotika internasional. Vonis hukuman mati Deni sempat dikuatkan putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001. 

Deni pernah mengajukan PK dan ditolak oleh MA pada tahun 2003. Deni kemudian mengajukan grasi pada 26 April 2011 lalu. Atas permintaan grasi tersebut, MA mengeluarkan pertimbangan hukum pada 19 Oktober 2011 yang isinya tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan grasi kepada presiden.

Namun, beberapa bulan kemudian, Presiden memutuskan untuk mengabulkan grasi yang mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup.

Deni ditangkap pada 12 Januari 2000 bersama sepupunya, Meirika Franola dan Rani Andriani di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ketiganya ditangkap sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pasifik menuju London, Inggris. 

Mereka ditangkap saat hendak menyelundupkan kokain dan heroin seberat 3,5 kilogram ke London. Ketiga saudara sepupu itu pun masuk meja hijau.

Setelah menjalani serangkaian proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 22 Agustus 2000, menjatuhkan vonis mati pada Deni dan Franola.

4. Meirika Franola

4 Terpidana narkoba yang diampuni SBY
Penyelendup Heroin.

Pada 26 September 2011, Presiden SBY memberikan grasi kepada Meirika Franola alias Ola alias Tania. Melalui Keppres Nomor 35/G/2012, hukuman mati yang harusnya dijalani oleh Ola dipotong menjadi hukuman seumur hidup. 

Mendapat Grasi ternyata tidak membuat Franola bertobat. Ola ternyata masih mengendalikan jaringan narkoba internasional dari balik jeruji besi.  Pekan lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk seorang kurir narkoba, berinisial NA (40) di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. NA kedapatan membawa sabu seberat 775 gram.

Dari penangkapan itu terungkap, penyelundupan sabu oleh NA yang merupakan ibu rumah tangga itu diotaki oleh seorang narapidana wanita yang terjaring kasus narkoba, bernama Franola.

"Dia ditangkap 4 oktober 2012, mengaku baru tiba dari India. NA ini dikendalikan oleh Ola (Franola), napi kasus narkoba, yang belum lama ini mendapat grasi," ujar kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto.



Editor: Ahmad Chotib
Sumber : 

Ajudan mundur, Abraham serahkan keamanannya pada Allah

Ajudan mundur, Abraham serahkan keamanannya pada Allah
abraham samad. merdeka.com/Imam Buhori
"Keamanan saya, saya serahkan kepada Allah SWT."

-  Abraham Samad

Ketua KPK Abraham Samad menerima pengunduran diri ajudannya Iptu Joyo Wiyono per tanggal 7 November 2012. Abraham pun mengaku pasrah dan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT.

"Keamanan saya, saya serahkan kepada Allah SWT," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha menirukan Abraham, Kamis (8/11).

Priharsa mengatakan terkait hal ini pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan instansi yang terkait. Sebab, keamanan KPK diatur melalui PP 36 Tahun 2009.

"Tapi perlu diinfokan juga bahwa terkait keamanan KPK itu diatur melalui PP 36 tahun 2009. Artinya, nanti akan ada tindak lanjut dari KPK untuk menyikapi kondisi ini," ujar priharsa.

Seperti diberitakan Iptu Joyo mundur karena ingin mengembangkan kariernya di kepolisian. Kebetulan masa kerja perwira itu juga akan habis pada akhir tahun ini.





Editor: Gurun Ismalia
Sumber : 

Mahfud MD sebut mafia narkoba gentayangan di Istana

Mahfud MD sebut mafia narkoba gentayangan di Istana

"Ini sekarang sudah berpengaruh ke lingkaran istana."

Mahfud MD

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menduga mafia narkoba bergentayangan di Istana. Dugaan itu muncul lantaran Mahfud melihat mudahnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi terhadap gembong narkoba.

"Ini sekarang sudah berpengaruh ke lingkaran istana," ujar Mahfud usai seminar bersama IKA UII di Hotel Bidakara, Jakarta, Kais (8/11).

Ketua Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) ini mengatakan, terdapat fakta lain yang memperkuat dugaannya. Fakta itu adalah adanya oknum dari jaringan mafia itu yang khusus bekerja untuk meringankan hukuman orang-orang yang terjerat kasus narkoba.

Mahfud menjelaskan hal ini berdasar pada perkataan Ketua LSM Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodingingrat. "Betul apa yang dikatakan Henry Yoso. Ada yang menghubungi hakimnya, ada yang ke Mahkamah Agung (MA), kejaksaan, dan macam-macam," terang Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengira jaringan mafia itu bekerja dengan sangat hebat dan rapi. "Pasti permainan mafianya, mafia hebat. Mafia narkoba itu memang mafia yang sangat hebat," kata dia.

Dugaan serupa pernah terjadi di lingkungan Istana. Sebelumnya, seorang asisten staf khusus presiden tertangkap polisi dalam penggeledahan di Apartemen Sudirman pada Rabu (10/10).

Polisi sempat mengamankan asisten itu beserta barang bukti serupa sabu seberat 0,2 gram sepucuk senjata api. Tetapi, setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya melepas sang asisten lantaran hasil tes urine terbukti negatif.

Seperti diketahui, SBY memberikan grasi terhadap terpidana narkoba Mairika Franola alias Ola yang mendapat vonis mati pada Agustus 2000 lalu. Dia bersama dua orang sepupunya, Deni Setia Maharwa dan Rani Andriani terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta dalam perjalanan menuju London pada 12 Januari 2000.

Ola yang divonis hukuman mati lalu mendapat grasi dan hukumannya menjadi hukuman seumur hidup karena dinilai telah berperilaku baik selama masa penahanan. Tetapi, belakangan BNN menyatakan Ola terbukti mengendalikan peredaran narkoba meskipun telah mendapat grasi.




Editor: M. Amin
Sumber : 

Yusril: Grasi Franola jadi bumerang bagi SBY


"Grasi para Franola kini menjadi bumerang karena presiden SBY kurang berhati-hati. Bahkan presiden SBY adalah presiden RI pertama yang memberi grasi kasus narkoba." 

- Yusril Ihza Mahendra

Presiden SBY dinilai telah kecolongan dalam memberikan grasi kepada terpidana narkoba, Mairika Franola alias Ola. Sebab, Ola terbukti masih mengendalikan jaringan narkoba internasional dari balik penjara setelah menerima grasi.

"Grasi para Franola kini menjadi bumerang karena presiden SBY kurang berhati-hati. Bahkan presiden SBY adalah presiden RI pertama yang memberi grasi kasus narkoba," ujar mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra melalui media sosial twitter, Selasa (6/11).

Yusril menyatakan, terpidana terbukti menyalahgunakan pemberian grasi yang berdasarkan kemurahan hati presiden. Atas dasar itu, presiden berhak melakukan pencabutan grasi yang terlanjur diberikan. 

Yusril mengatakan, pencabutan grasi lebih efektif dibandingkan harus mengadili kembali Ola. "Padahal diberi grasi sudah seumur hidup, diadili lagi nanti dihukum apa?" kata dia,

Ola merupakan terpidana narkoba yang mendapat vonis mati pada Agustus 2000 lalu. Dia bersama dua orang sepupunya, Deni Setia Maharwa dan Rani Andriani terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta dalam perjalanan menuju London pada 12 Januari 2000.

Ola yang divonis hukuman mati lalu mendapat grasi dan hukumannya menjadi hukuman seumur hidup karena dinilai telah berperilaku baik selama masa penahanan. Tetapi, belakangan BNN menyatakan Ola terbukti mengendalikan peredaran narkoba meskipun telah mendapat grasi.





Editor:  Achmad Chotib
Sumber : 

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.