4 Terpidana narkoba yang diampuni SBY
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ©2012 Merdeka.com |
Kecaman keras terhadap Presiden SBY terus disuarakan terkait pemberian grasi terhadap terpidana narkoba. Terbukti, SBY dinilai salah telah mengampuni Meirika Franola alias Ola, terpidana mati yang masih mengendalikan bisnis narkoba dari balik LP Wanita Tangerang.
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menyesalkan pemberian grasi itu. "Saya menyesalkan pemberian grasi hukuman mati itu, karena hukuman mati di negara lain seperti Amerika, Singapura, masih berlaku. Seharusnya hukuman mati itu harus berlaku untuk hal yang betul-betul merusak kehidupan masyarakat," paparnya.
Dengan obral grasi ini, JK menyatakan hal tersebut akan mengurangi ketakutan pada para gembong narkoba lainnya. "Pemberian grasi ini tentunya akan mengurangi ketakutan pada gembong-gembong narkoba," pungkasnya.
Sementara Yusril Ihza Mahendra menilai grasi yang diberikan SBY itu menjadi bumerang. "Grasi para Franola kini menjadi bumerang karena presiden SBY kurang berhati-hati. Bahkan presiden SBY adalah presiden RI pertama yang memberi grasi kasus narkoba," ujarnya.
Grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif. Grasi adalah hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali .
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan presiden dalam UUD 1945 Pasal 14 Ayat 1 memiliki kewenangan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
"Presiden sebelumnya juga mendapat pertimbangan dari jajaran di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, seperti dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Julian.
Berikut kisah 4 terpidana narkoba yang mendapat grasi dari Presiden SBY.
1. Schapelle Leigh Corby
Schapelle Leigh Corby |
SBY menerbitkan Keppres No. 22/G Tahun 2012 tentang pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby. Wanita asal Australia yang mendekam di LP Kerobokan Bali itu mendapat diskon 5 tahun penjara dari hukuman sebelumnya 20 tahun penjara.
Keppres itu dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2012. Jika merujuk putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Maret 2008 yang menolak PK Corby, maka dia tetap harus membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Sebelumnya, Corby ditangkap membawa 4,2 kg ganja di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar pada 8 Oktober 2004.
Keppres itu dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2012. Jika merujuk putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Maret 2008 yang menolak PK Corby, maka dia tetap harus membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Sebelumnya, Corby ditangkap membawa 4,2 kg ganja di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar pada 8 Oktober 2004.
2. Peter Achim Franz Grobmann
Polisi sita Narkoba Senilai Rp 309 M. |
Berbarengan dengan grasi untuk Corby, Presiden SBY juga memberi grasi melalui Keppres No. 23/G Tahun 2012 kepada Peter Achim Franz Grobmann seorang warga negara Jerman yang menjadi terpidana narkoba. SBY memberikan grasi selama dua tahun terhadap Grobmann.
Peter ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, pada 10 Maret 2010, sesaat setelah turun dari pesawat. Peter yang hendak berlibur ke Bali dan Papua Nugini kedapatan menyimpan ganja seberat 2,2 gram di dalam tas kopernya. Dia mengajukan grasi lantaran tidak puas dengan keputusan kasasi yang memvonisnya 5 tahun penjara. Di tingkat banding, Peter divonis 4 tahun penjara.
Dalam amar putusan kasasi, Peter dinilai melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, dia juga didenda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Peter ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, pada 10 Maret 2010, sesaat setelah turun dari pesawat. Peter yang hendak berlibur ke Bali dan Papua Nugini kedapatan menyimpan ganja seberat 2,2 gram di dalam tas kopernya. Dia mengajukan grasi lantaran tidak puas dengan keputusan kasasi yang memvonisnya 5 tahun penjara. Di tingkat banding, Peter divonis 4 tahun penjara.
Dalam amar putusan kasasi, Peter dinilai melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, dia juga didenda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
3. Deni Setia Maharwan
Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid adalah terpidana mati kasus narkoba. Dia merupakan anggota sindikat jaringan narkotika internasional. Vonis hukuman mati Deni sempat dikuatkan putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.
Deni pernah mengajukan PK dan ditolak oleh MA pada tahun 2003. Deni kemudian mengajukan grasi pada 26 April 2011 lalu. Atas permintaan grasi tersebut, MA mengeluarkan pertimbangan hukum pada 19 Oktober 2011 yang isinya tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan grasi kepada presiden. Namun, beberapa bulan kemudian, Presiden memutuskan untuk mengabulkan grasi yang mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup. Deni ditangkap pada 12 Januari 2000 bersama sepupunya, Meirika Franola dan Rani Andriani di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ketiganya ditangkap sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pasifik menuju London, Inggris. Mereka ditangkap saat hendak menyelundupkan kokain dan heroin seberat 3,5 kilogram ke London. Ketiga saudara sepupu itu pun masuk meja hijau. Setelah menjalani serangkaian proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 22 Agustus 2000, menjatuhkan vonis mati pada Deni dan Franola. 4. Meirika Franola
Penyelendup Heroin.
Pada 26 September 2011, Presiden SBY memberikan grasi kepada Meirika Franola alias Ola alias Tania. Melalui Keppres Nomor 35/G/2012, hukuman mati yang harusnya dijalani oleh Ola dipotong menjadi hukuman seumur hidup.
Mendapat Grasi ternyata tidak membuat Franola bertobat. Ola ternyata masih mengendalikan jaringan narkoba internasional dari balik jeruji besi. Pekan lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk seorang kurir narkoba, berinisial NA (40) di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. NA kedapatan membawa sabu seberat 775 gram. Dari penangkapan itu terungkap, penyelundupan sabu oleh NA yang merupakan ibu rumah tangga itu diotaki oleh seorang narapidana wanita yang terjaring kasus narkoba, bernama Franola. "Dia ditangkap 4 oktober 2012, mengaku baru tiba dari India. NA ini dikendalikan oleh Ola (Franola), napi kasus narkoba, yang belum lama ini mendapat grasi," ujar kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto.
Editor: Ahmad Chotib
Sumber :
|