Jumat, KPK Periksa Gubernur Banten Ratut Atut
Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten. (Foto : Kompas) |
Kasus ini melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, serta pengacara Susi Tur Andayani.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Atut.
"Telah dikirimkan surat panggilan kepada Ratu Atut untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STA (Susi Tur Andayani) pada hari Jumat 11 Oktober," kata Johan melalui pesan singkat.
Memerintahkan suap
Atut diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus ini. Dia sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri sejak 3 Oktober 2013 selama enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan. Dalam kasus ini, Atut diduga sebagai pihak yang memerintahkan pemberian suap kepada Akil.
Politikus Partai Golkar ini diduga berkepentingan agar pasangan calon yang diusung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin, memenangkan pemilihan kepala daerah di Lebak.
KPK pun telah mengantongi bukti komunikasi aktif antara Atut dan Akil. Sementara Wawan melalui pengacaranya, Tubagus Sukatma, menyangkal keterlibatan Atut. Menurutnya, Atut tidak terlibat sama sekali, apalagi memerintahkan pemberian suap.
Mengenai dicegahnya Atut bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK, Tubagus menilai pencegahan ini bukan berarti menunjukkan keterlibatan Atut dalam kasus yang menjerat adiknya tersebut.
Pencegahan seseorang, katanya, merupakan kewenangan penyidik KPK jika merasa keterangan orang tersebut diperlukan dalam proses penyidikan nantinya.
Sumber : Kompas.com