MA: Presiden bisa cabut grasi Ola

Selasa, November 13, 2012 0 Comments

MA: Presiden bisa cabut grasi Ola
Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

"Sebuah keputusan tidak harus dengan harga mati. Artinya, presiden dapat mencabut grasi yang sudah diberikan." 

- Ridwan Mansyur

Pemberian grasi presiden kepada gembong narkoba Meirika Franola dinilai sebagai langkah yang salah. Jika kemudian menimbulkan kontrovesi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan presiden masih dapat melakukan pencabutan grasi itu dengan tujuan memperbaiki kebijakan.

"Sebuah keputusan tidak harus dengan harga mati. Artinya, presiden dapat mencabut grasi yang sudah diberikan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (13/11).

Ridwan mengatakan, pencabutan bisa dilakukan dengan syarat ditemukan bukti adanya pemalsuan data. "Jika memang ditemukan, saya kira bisa presiden mencabut grasi," kata dia.

Tetapi, lanjutnya, proses pencabutan grasi hanya bisa dijalankan murni oleh presiden. Tidak ada satupun lembaga yang dapat mengintervensi.

"Pemberian dan pencabutan grasi sepenuhnya di tangan presiden. Karena grasi itu murni hak prerogratif presiden," terang Ridwan.

Ridwan memaklumi apabila pencabutan grasi itu menimbulkan preseden buruk bagi presiden. Hal itu mengingat ada ketentuan yang mengatur grasi tidak dapat dicabut apabila sudah diberikan.

"Kalau itu memberikan kebaikan, bisa saja dilakukan," pungkas Ridwan.

Seperti diketahui, SBY memberikan grasi terhadap terpidana narkoba Mairika Franola alias Ola yang mendapat vonis mati pada Agustus 2000 lalu. Dia bersama dua orang sepupunya, Deni Setia Maharwa dan Rani Andriani terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta dalam perjalanan menuju London pada 12 Januari 2000.

Ola yang divonis hukuman mati lalu mendapat grasi dan hukumannya menjadi hukuman seumur hidup karena dinilai telah berperilaku baik selama masa penahanan. Tetapi, belakangan BNN menyatakan Ola terbukti mengendalikan peredaran narkoba meskipun telah mendapat grasi.




Editor: M. Amin
Sumber : 

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.