MA: Presiden bisa cabut grasi Ola
Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki |
"Sebuah keputusan tidak harus dengan harga mati. Artinya, presiden dapat mencabut grasi yang sudah diberikan."
- Ridwan Mansyur
Pemberian grasi presiden kepada gembong narkoba Meirika Franola dinilai sebagai langkah yang salah. Jika kemudian menimbulkan kontrovesi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan presiden masih dapat melakukan pencabutan grasi itu dengan tujuan memperbaiki kebijakan.
"Sebuah keputusan tidak harus dengan harga mati. Artinya, presiden dapat mencabut grasi yang sudah diberikan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (13/11).
Ridwan mengatakan, pencabutan bisa dilakukan dengan syarat ditemukan bukti adanya pemalsuan data. "Jika memang ditemukan, saya kira bisa presiden mencabut grasi," kata dia.
Tetapi, lanjutnya, proses pencabutan grasi hanya bisa dijalankan murni oleh presiden. Tidak ada satupun lembaga yang dapat mengintervensi.
"Pemberian dan pencabutan grasi sepenuhnya di tangan presiden. Karena grasi itu murni hak prerogratif presiden," terang Ridwan.
Ridwan memaklumi apabila pencabutan grasi itu menimbulkan preseden buruk bagi presiden. Hal itu mengingat ada ketentuan yang mengatur grasi tidak dapat dicabut apabila sudah diberikan.
"Kalau itu memberikan kebaikan, bisa saja dilakukan," pungkas Ridwan.
Seperti diketahui, SBY memberikan grasi terhadap terpidana narkoba Mairika Franola alias Ola yang mendapat vonis mati pada Agustus 2000 lalu. Dia bersama dua orang sepupunya, Deni Setia Maharwa dan Rani Andriani terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta dalam perjalanan menuju London pada 12 Januari 2000.
Ola yang divonis hukuman mati lalu mendapat grasi dan hukumannya menjadi hukuman seumur hidup karena dinilai telah berperilaku baik selama masa penahanan. Tetapi, belakangan BNN menyatakan Ola terbukti mengendalikan peredaran narkoba meskipun telah mendapat grasi.
Editor: M. Amin
Sumber :