Dahlan dilaporkan ke KPK oleh anak buahnya
"Dalam hal ini kewajiban DI dan direksi BUMN adalah melaporkan, selebihnya biarkan KPK dengan segala kewenangannya yang bertindak."
- FX Arief Poyuono
Sejumlah karyawan BUMN yang mengatasnamakan Federasi Serikat Kerja (FSP) BUMN Bersatu dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BUMN melaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke KPK. Mereka melaporkan bosnya atas dugaan menghalangi pengusutan kasus pemerasan BUMN.
"Seharusnya DI (Dahlan Iskan) melaporkan dugaan sekaligus menyerahkan bukti-bukti pemerasan BUMN tersebut ke KPK sebagai institusi yang secara hukum berwenang menangani tindak pidana korupsi," ujar Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono, di kantor KPK, Rabu (21/11).
Para karyawan BUMN ini mengaku membawa serta alat bukti kepada lembaga antikorupsi. Diantaranya pesan singkat , call data record, rekaman CCTV dan daftar hadir pertemuan dari direksi BUMN yang merasa diperas.
"Dalam hal ini kewajiban DI dan direksi BUMN adalah melaporkan, selebihnya biarkan KPK dengan segala kewenangannya yang bertindak," ujarnya.
Dahlan dinilai melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang upaya menghalang-halangi penyidikan. Ancaman hukuman terhadap pasal itu yakni maksimal 12 tahun penjara.
Dia berharap KPK segera memanggil Dahlan Iskan dan mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh DPR. "Kami berharap KPK aktif merespon laporan kami dengan segera memanggil DI dan direksi BUMN yang mengaku diperas untuk selanjutnya mencari bukti pemerasan," katanya.
Editor: Gurun Ismalia
Sumber :