Komnas PA: 249 Anak Kasus Perceraian Tak Diakui Ayahnya

Selasa, April 03, 2012 0 Comments



Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (sumber: Jakarta Globe)
Mereka mendapat stigma sebagai "anak diluar nikah", dan diperlakukan tak adil oleh masyarakat.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat, dari 3.896 anak yang terpaksa terpisah dari pengasuhan salah satu orang tuanya karena kasus perceraian, 249 anak di antaranya tidak diakui oleh ayahnya.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyebutkan, pada 2011 Komnas PA menerima pengaduan sebanyak 2.518 kasus perceraian.

Dari kasus tersebut menyebabkan 3.896 anak terpaksa terpisah dari pengasuhan salah satu orang tuanya, dengan sebagian besar penggugat perceraian datang dari pihak perempuan.

"Angka itu jauh lebih tinggi dari 2010 yang tercatat hanya 1.634 kasus," ujarnya dalam seminar nasional "Kedudukan Anak Luar Kawin Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)" di Kampus Universitas Padjajaran, Bandung, Selasa (3/4).  

Arist menambahkan, dari 2.518 kasus perceraian yang dilaporkan pada 2011, sebanyak 2.113 kasus perceraian berpisah dari perkawinan tercatat, 225 dari perkawinan menurut ketentuan agama, 24 dari perkawinan menurut ketentuan adat, dan sebanyak 156 kasus dari perkawinan tidak tercatat.

Karena itu, kata dia, kasus perceraian pada 2011 yang dilaporkan kepada Komnas PA telah menyebabkan sebanyak 249 anak tidak mendapatkan hak perdata dari pihak ayahnya.

"Sebanyak 159 anak bahkan tidak mendapatkan akta lahir," ujarnya.

Akibatnya, lanjut Arist, anak-anak tersebut harus mendapatkan stigma sebagai "anak luar kawin", dan mendapat perlakukan tidak adil dari masyarakat. 

Selain itu, anak-anak tersebut tidak bisa mendapatkan hak-hak konstitusionalnya karena tidak bisa memperoleh fasilitas pendidikan akibat tidak memiliki akta kelahiran.

Padahal, lanjut Arist, Undang-undang Perlindungan Anak telah mengatur, bahwa setiap anak berhak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Untuk itu, ia mengapresiasi Keputusan MK dalam uji materil pasal 43 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan sebagai wujud keadilan dalam perlindungan hak-hak anak.

"Karena tidak ada seorang anak pun berkeinginan lahir dari hasil luar kawin dan perzinahan dan tidak ada seorang anak pun lahir atas kehendaknya sendiri," ujar Arist.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.