Usai Dilaporkan Ada Indikasi Pemalsuan, Sertifikat Tanah Trans Studio Kendari Diblokir BPN
DaVina News, Jakarta - Berpolemik panjang terkait Pemabayaran jual beli lahan Lokasi (tanah) pembangunan Trans Studio Kendari, Akhirnya permohonan pemilik di kabulkan oleh Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari Bahwa Berdasarkan berkas permohonan nomor 21725/2021 tanggal 18 Agustus 2021.
Menurut kuasa Hukum Pemilik Lahang Gagarin.SH. mengatakan Dokumen HGB 00039– Bende, tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 00039 tanggal 28 Juli 2004, Surat Ukur 115/Bende/2004 tanggal 09 Juli 2004 Luas 39.400 M2 Atas NamaAnthar Syadddad Al Damary, melalui kuasa hukumnya Gagarin, SH.Telah di blokir oleh Badan Pertanahan Kota Kendari
Adapun yang menjadi dasar blokir sertifikat kata kuasa hukum Anthar Syaddad Al Damari adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 129/BRG/2003 terhadap objek Surat Keterangan
Kepemilikan Tanah Nomor 593.21/07 RB/VIII/2003 terhadap tanah seluas 22.012M2 yangt terletak di Jalan Bay Pas RT.05 RW.01 dan Akta Jual Beli Nomor 130/BRG/2003 tanggal 15 Agustus 2003 terhadap objek Sertipikat Hak Milik Nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, Gambar situasi Nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, Luas 19.152 M2 An. Daeng Denggang proses balik nama dari Haji Denggang kepada Anthar Syaddad Al Damari dengan dan telah dibalik nama menjadi Anthar Syaddad Al Damari serta persyaratan lainnya
Selanjutnya Sertipikat Hak Milik Nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, gambar situasi Nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, Luas 19.152 M2 An. Anthar Syaddad Al Damari digabung dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01092 tanggal 06 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 10/2004 Luas 20.248
Atas nama Anthar Syaddad Al Damary dan terbitlah Sertipikat Hak Milik Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, Luas 39.400 M2 An. Anthar Syaddad Al Damary.”ucap Gagarin SH. Selaku Kuasa Hukum Pemilik lahan dan penggabungan Sertipikat Hak Milik Nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, Gambar Situasi
Nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, Luas 19.152 M2 An. Anthar Syaddad Al Damari digabung dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01092 tanggal 06 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 10/2004, Luas 20.248 Atas nama Anthar Syahadat Al Damary sehingga terbit Sertipikat Hak Milik Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, Luas lahan 39.400 M2 An. Anthar Syaddad Al Damary, telah sesuai prosedur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 50.
Berikutnya Sertipikat Hak Milik Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, Surat Ukur Nomor1 15/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, Luas 39.400 M2 An. Anthar Syaddad Al Damary diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 00039 tanggal 28 Juli 2004, Surat Ukur 115/Bende/2004 tanggal 09 Juli 2004 Luas 39.400 M2 An. Anthar Syahadat Al Damary. Selanjutnya bahwa diduga tanpa hak dan melawan hukum telah dilakukan jual beli antara PT. Bina Citra Niaga yang diwakili Haji Ahmad Yani kepada Johnny Tandiary berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 553/2011 tanggal 24 Oktober 2011 terhadap objek Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00039 tanggal 28 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004 seluas 39.400 M2 An. PT.” jelas Gagarin.SH.
Bina Citra Niaga kepada Johnny Tandiary
Bahwa akta Perubahan PT Bina Citra Niaga Nomor : 50 tanggal 22 April 2003, Notaris Hidayat, SH.Direktur Utama tuan Anthar Syaddad Al Damary.
Paling parahnya lagi secara melawan hukum melalui notaris Ahmad Fauzi , SH. M. Hum. Yang diduga palsu dilakukan perubahan susunan anggota direksi pemegang saham PT Bina Citra Niaga Nomor : 7 tanggal 6 Agustus 2004,
Direktur Utama atas nama Ny. Andi Mulyani.
Masih kuasa hukum pemilik lahan Gagarin SH. Juga menyampaikan dalam komprensi persnya mengatakan bahwa berdasarkan pernyataan keputusan rapat PT Bina Citra Niaga tanggal 07 Oktober 2011
nomor . 15 dihadapan Notaris Meissie Pholuan SH Notaris di Jakarta. Dengan mengacu pada
akta Nomor : 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi , SH. M. Hum. mengangkat direksi dan
komisaris perseroan yang baru, sehingga susunan pengurus perseroan terbatas yang baru dikerahui Direktur Utama-Tuan Ahmad Yani Direktur Tuan Wahidin
Komisaris Utama Tuan Abd. Rachman Komisaris Nyonya Andi Muliani dan seterusnya,” urai Gagarin SH.
Sementara salinan Putusan pengadilan Negeri Jakarta timur nomor : 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jakarta TIM. membatalkan akta Notaris nomor 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi , SH. M. Hum. dengan bukti putusan terlampir dan dugaan keterlibatan Ahmad Yani dengan melalui penyesuaian Notaris Ahmad Fauzi , SH. M. Hum.
Menjadi tidak sah dan batal demi hukum dikuatkan dengan Putusan pengadilan Negeri Jakartai Tmur nomor : 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jkt. TIM. membatalkan akta Notaris nomor 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi , SH. M. Hum. Dan telah berkekuatan hukum tetap,”tegasnya.
Selanjutnya pada tanggal 17 Desember tahun 2020 diduga tanpa hak dan di duga melawan hukum saudara Ahmad Yani masih mengatas namakan Direktur PT. Bina Citra Niaga mengundang para pemegang saham untuk rapat di Jakarta pada tanggal 28 desember 2020 diketahui dengan agenda rapat yaitu
– Pertanggungjawaban keuangan Proses Jual beli asset tanah dan komisi
– Rencana pengaktifan dan penutupan perusahaan di Jakarta, berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas sangat jelas keterlibatan Ahmad Yani bertentangan dengan hukum Masih kuasa hukum pemilik lahan Gagarin SH. Juga menyampaikan dalam komprensi persnya mengatakan bahwa berdasarkan pernyataan keputusan rapat PT Bina Citra Niaga tanggal 07 Oktober 2011 nomor . 15 dihadapan Notaris Meissie Pholuan SH Notaris di Jakarta. Dengan mengacu pada akta Nomor : 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi , SH. M. Hum. mengangkat direksi dan komisaris perseroan yang baru, sehingga susunan pengurus perseroan terbatas yang baru dikerahui Direktur Utama-Tuan Ahmad Yani Direktur Tuan Wahidin
Komisaris Utama Tuan Abd. Rachman
Komisaris Nyonya Andi Muliani dan seterusnya,” urai Gagarin SH.
Sementara salinan Putusan pengadilan Negeri Jakarta timur nomor : 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jakarta TIM. membatalkan akta Notaris nomor 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi , SH. M. Hum. dengan bukti putusan terlampir dan dugaan keterlibatan Ahmad Yani dengan melalui penyesuaian Notaris Ahmad Fauzi , SH. M. Hum.
Menjadi tidak sah dan batal demi hukum dikuatkan dengan Putusan pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor : 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jkt. TIM. membatalkan akta Notaris nomor 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi , SH. M. Hum. Dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Selanjutnya pada tanggal 17 Desember tahun 2020 diduga tanpa hak dan di duga melawan hukum saudara Ahmad Yani masi
mengatas namakan Direktur PT. Bina Citra Niaga mengundang para pemegang saham untuk rapat di Jakarta pada tanggal 28 desember 2020 diketahui dengan agenda rapat yaitu:
– Pertanggungjawaban keuangan Proses Jual beli asset tanah dan komisi
– Rencana pengaktifan dan penutupan perusahaan di Jakarta, berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas sangat jelas keterlibatan ahmad yani bertentangan dengan hukum