Negara Harus Sediakan Rumah Rakyat
Mantan menteri perumahan rakyat Cosmas Batubara menegaskan negara harus mampu menyediakan rumah bagi warganya sesuai amanat UUD 1945.
"Tiap orang berhak mendapat tempat tinggal. Tapi pada prinsipnya, tiap orang bisa bangun rumah bagi keluarganya. Namun, jika rakyat tak bisa, negara harus terlibat untuk bantu mereka," kata dia dalam sambutannya di seminar nasional "Menyikapi Arah Kebijakan Perumahan Nasional" di Jakarta, hari ini.
Dia melanjutkan, pemerintah juga harus membangun ekonomi agar masyarakat dapat menyisihkan pendapatannya untuk membeli rumah. "Namun, perlu juga pemerintah bantu dari sisi pembiayaan perumahan," ucap dia.
Dia menuturkan, saat dirinya menjabat sebagai menteri perumahan rakyat, pihaknya berkoordinasi dengan lembaga perumahan, agar program pembangunan rumah dapat berjalan.
Lembaga yang harus dikoordinasikan adalah Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, instansi pemda dan pengembang. "Sedangkan Kementerian Perumahan Rakyat untuk mewujudkan regulasi yang merangkul itu semua," katanya.