Tabungan Wajib Perumahan Bisa Tekan Bunga KPR Jadi 2 Persen
Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) menyatakan, Tabungan Wajib Perumahan (TWP) seperti di Malaysia, Singapura, dan China dapat membantu menekan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) hingga menjadi 2-3 persen.
Namun, hal itu hanya bisa dilakukan jika pemerintah mewajibkan kepada pemberi kerja untuk dikenakan Iuran Wajib Perumahan (IWP).
"Jika berhasil dihimpun dana yang sangat besar, murah, dan berjangka panjang melalui TWP, sangat mungkin bunga KPR bisa ditekan," ujar Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Dewan Pengurus Pusat REI dalam Seminar Nasional Perumahan 2012. “Menyikapi Arah Kebijakan Perumahan Nasional” di Jakarta, hari ini.
Dia menambahkan, jika semua peraturan, baik bidang perbankan, pertanahan, asuransi, dan sektor lainnya memungkinkan jangka waktu KPR diperpanjang 40 tahun, maka masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah (MBM) yang mengakses KPR jauh lebih banyak.
"Sebagai contoh, jika pokok kredit dalam KPR sebesar Rp 79 juta dengan suku bunga 2 persen, maka MBR hanya mencicil kurang dari Rp 240 ribu per bulan," kata Teguh sekaligus President International Real Estate Federation for Asia Pacific F Teguh Satria.
Mengingat angka backlog (kekurangan) perumahan yang membesar, menurut dia, TWP sebaiknya diberlakukan terhadap seluruh warga yang sudah berpenghasilan di atas Tidak Kena Pajak (PTKP) atau Rp 1,32 juta per bulan. "Jadi bukan hanya terhadap karyawan yang berpenghasilan tetap," kata Teguh.
Lebih lanjut dia menjelaskan, besarnya TWP ditetapkan misalnya 1 persen dari penghasilan bersih. TWP bukan hanya dikenakan pada pekerja atau karyawan, melainkan juga pemberi kerja berupa IWP, dengan rasio TWP : IWP adalah 1:1.
"Misalnya PNS oleh pemerintah, TNI, Polri, anggota DPR/DPRD oleh negara, pekerja oleh perusahaannya," ujar dia.
Berdasarkan perhitungannya, Teguh menilai, setiap tahunnya negara bisa menghimpun dana murah mencapai Rp 23,5 triliun. Sehingga dalam 33 tahun lagi atau pada 1 abad peringatan Indonesia merdeka, angka TWP bisa mencapai Rp 752 triliun.
Dengan begitu, kata dia, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mampu membeli rumah disediakan skema KPR dengan bunga yang rendah dan tenor panjang. Sedangkan bagi MBR yang tidak mampu membeli rumah disediakan rumah sewa yang dibangun dari hasil pemupukan dana TWP tersebut.
"Sedangkan bagi MBR yang tidak mampu membeli rumah ataupun menyewa rumah, pemerintah dapat menyediakan rumah-rumah sosial yang dibangun dari hasil pemupukan dana TWP tersebut," papar Teguh.