Tiket KA Dapat Dibeli H-90
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengumumkan terhitung Kamis (8/3) diberlakukannya penjualan tiket KA sampai dengan H-90 (90 hari sebelum keberangkatan).
Calon penumpang bisa membeli tiket KA untuk perjalanan hingga 90 hari mendatang.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk KA kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi komersial jarak jauh dan menengah. Selain itu PT KAI juga menerapkan ketentuan, pemesanan satu tiket KA hanya berlaku untuk satu orang penumpang.
Direktur Komersial PT KAI Sulistyo Wimbo Hardjito mengatakan, pemberlakuan pembelian tiket KA H-90 merupakan salah satu upaya perseroan dalam meningkatkan pelayanan.
'Ini bertujuan memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi calon penumpang dalam memperoleh tiket. Selain itu calon penumpang lebih fleksibel dalam merencanakan perjalanan sesuai keinginannya," kata dia dalam siaran persnya, hari ini.
Sebagai informasi, tiket KA kelas komersial sudah dapat dibeli H-90 di tempat-tempat yang telah ditentukan, di antaranya Contact Centre 121 dengan menekan angka 121 dari telepon rumah atau 021-121 dari telepon genggam, agen-agen, Toko Indomaret, dan kantor Pos.
Untuk sementara tiket KA kelas ekonomi nonkomersial dapat dibeli H-7 di stasiun online. Ketentuannya, satu tiket hanya untuk satu calon penumpang. Untuk itu, bagi calon penumpang wajib menyertakan fotokopi identitas diri saat melakukan transaksi. Dengan demikian diharapkan bisa mempersempit ruang gerak percaloan tiket KA.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan, keamanan dan ketertiban, perusahaan pelat merah ini konsisten dengan sejumlah kebijakannya. Hal itu meliputi antara lain boarding pass di stasiun keberangkatan, yakni hanya penumpang yang telah memiliki tiket diizinkan masuk peron stasiun.
Pemberlakuan pembatasan kapasitas angkut maksimal 100 persen untuk KA jarak jauh dan KA jarak menengah tertentu serta tidak menjual tiket tanpa tanda nomor tempat duduk (tiket berdiri). Selanjutnya, larangan merokok di atas semua kelas KA. Kelima, larangan pedagang asongan berjualan di atas KA.