Kejagung Cek Jaringan 3G Indosat di Semarang
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan jaringan 3G Indosat terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2).
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung M. Adi Toegarisman mengatakan pemeriksaan kali ini dilakukan di Semarang, Jawa Tengah. "Hari ini dilakukan pengecekan lapangan," katanya, di Jakarta, hari ini
Adi mengaku belum tahu hasil pemeriksaan tersebut karena tim penyidik masih melakukan pengecekan. Pemeriksaan jaringan ini bertujuan untuk memastikan apakah Indosat menggunakan jaringan 3G.
Tim penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan jaringan 3G Indosat di beberapa daerah yakni Palembang, Bandung, Jakarta dan Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari laporan Lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang mengadukan Indosat dan IM2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung dengan pertimbangan dugaan lokasi terjadinya tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat.
IM2 diduga tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G. Sehingga IM2 tidak punya hak memanfaatkan jaringan 3G itu. Ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 3,8 triliun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka dalam perkara ini. Dia dikenakan pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.