Menkes Endang Terima Penghargaan dari WHO
Almarhumah Menteri Kesehatan (Menkes), Endang Rahayu Sedyaningsih, kembali menerima penghargaan atas perjuangannya melawan dampak buruk tembakau terhadap kesehatan masyarakat. Kali ini penghargaan tersebut diberikan oleh PBB melalui World Health Organization (WHO) .
"Kami menyaksikan komitmen dan konsistensi kebijakan kesehatan dibawah pimpinan almarhumah Menteri Endang. Di antaranya adalah upaya beliau memimpin langsung perjuangan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian dampak tembakau," kata perwakilan WHO untuk Indonesia, Khancit Limpakarjanarat, saat menyerahkan penghargaan kepada Pelaksana Tugas Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/6).
Penghargaan itu diberikan WHO dalam rangkaian peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2012 yang jatuh 31 Mei tiap tahun. Endang Rahayu dinilai telah melakukan banyak upaya untuk membela kesehatan masyarakat dari bahaya konsumsi rokok. Misalnya memimpin tim Kementerian Kesehatan (Kemkes) untuk memberi penjelasan kepada suatu kelompok masyarakat yang menentang munculnya RPP Tembakau.
Ghufron juga mengungkapkan, betapa Endang Rahayu tidak pernah lelah untuk memperjuangkan RPP tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, termasuk menghadapi berbagai pihak yang menentang seperti industri rokok dan petani rokok.
"Puluhan pertemuan dia hadapi dengan perdebatan alot, tapi almarhumah tidak pernah mundur untuk memperjuangkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat baik saat ini maupun ke depan," ujarnya.
Kantor Kemkes, lanjut Ghufron, sering pula menjadi sasaran demonstrasi para petani dan buruh industri rokok.
"Bahkan foto almarhumah pernah terpampang di suatu baliho besar dan dinyatakan sebagai salah satu dari sepuluh musuh petani tembakau dan buruh industri rokok," ujarnya.
Ghufron kembali menegaskan, bahwa RPP Tembakau memuat pengaturan untuk melindungi masyarakat agar tidak terkena dampak negatif asap rokok yang dikonsumsi orang lain dan mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif rokok.
"Isi RPP tidak melarang penanaman tembakau, tidak memuat larangan merokok atau menjual rokok," ujar Ghufron.
Sebelumnya, almarhumah Endang Rahayu Sedyaningsih juga menerima penghargaan Pengendalian Tembakau yang diberikan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau pada 7 Juni 2012.