KPK: Neneng Bukan Menyerahkan Diri
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, tersangka kasus korupsi proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni ditangkap dan bukan menyerahkan diri.
"Salah," jawab Busyro, ketika ditanya apakah benar kabar bahwa Neneng menyerahkan diri.
Sebelumnya, kuasa hukum suami Neneng, Muhammad Nazarudin, Junimart Girsang menegaskan bahwa Neneng kembali ke Indonesia atas inisiatif sendiri. "Neneng pulang ke Indonesia atas inisiatif sendiri dari Malaysia," kata Junimart di kantor KPK, Jakarta.
Bahkan, Junimart mengatakan, Neneng sudah berada di Indonesia sejak jam 10.30 WIB tadi.
Hal senada dikatakan, kuasa hukum Nazaruddin lainnya, Rufinus Hutauruk. Menurut Rufinus, kepulangan Neneng sudah ada kesepakatan dengan KPK sejak dua bulan yang lalu.
"Beliau (Neneng) ini kan masuk daftar pencarian orang. Jadi, konsekuensi jika dia kembali akan diawasi. Oleh karena itu, konsekuensi kita ambil yang penting kita ingin yang bersangkutan bisa berhadapan dengan hukum sebagaiamana yang tentukan," kata Rufinus di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Seperti diketahui, pada awal Agustus 2011, KPK telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans T.A 2008.
Tetapi, penetapan tersangka tersebut sedikit terlambat karena yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya. Sebab, pada 23 Mei 2011 diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin.
Setelah itu, Neneng tidak diketahui lagi keberadaannya sampai akhirnya KPK mengirimkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Sehingga, Neneng menjadi buronan internasional.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Sebab, menurut jaksa Malino, PT Alfindo diketahui milik Nazaruddin dan Neneng. Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT Sundaya Indonesia, Alfindo diuntungkan Rp2,7 miliar.