KPK: Neneng Bukan Menyerahkan Diri

Rabu, Juni 13, 2012 0 Comments



Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Busyro Muqoddas (kanan), Abraham Samad (kedua kanan), Bambang Widjojanto (tengah), Adnan Pandu Praja (kedua kiri) dan Zulkarnaen berfoto bersama saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12).
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Busyro Muqoddas (kanan), Abraham Samad (kedua kanan), Bambang Widjojanto (tengah), Adnan Pandu Praja (kedua kiri) dan Zulkarnaen berfoto bersama saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12). (sumber: Antara Foto)
Junimart Girsang menegaskan, Neneng kembali ke Indonesia atas inisiatif sendiri.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, tersangka kasus korupsi proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni ditangkap dan bukan menyerahkan diri.
 
"Salah," jawab Busyro, ketika ditanya apakah benar kabar bahwa Neneng menyerahkan diri.
 
Sebelumnya, kuasa hukum suami Neneng, Muhammad Nazarudin, Junimart Girsang menegaskan bahwa Neneng kembali ke Indonesia atas inisiatif sendiri. "Neneng pulang ke Indonesia atas inisiatif sendiri dari Malaysia," kata Junimart di kantor KPK, Jakarta.
 
Bahkan, Junimart mengatakan, Neneng sudah berada di Indonesia sejak jam 10.30 WIB tadi. 

Hal senada dikatakan, kuasa hukum Nazaruddin lainnya, Rufinus Hutauruk.  Menurut Rufinus, kepulangan Neneng sudah ada kesepakatan dengan KPK sejak dua bulan yang lalu.
 
"Beliau (Neneng) ini kan masuk daftar pencarian orang. Jadi, konsekuensi  jika dia kembali akan diawasi. Oleh karena itu, konsekuensi kita ambil  yang penting kita ingin yang bersangkutan bisa berhadapan dengan hukum  sebagaiamana yang tentukan," kata Rufinus di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
 
Seperti diketahui, pada awal Agustus 2011, KPK telah menetapkan Neneng Sri  Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan  Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT  Kemenakertrans T.A 2008.
 
Tetapi, penetapan tersangka tersebut sedikit terlambat karena yang  bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya. Sebab, pada 23  Mei 2011 diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin.
 
Setelah itu, Neneng tidak diketahui lagi keberadaannya sampai akhirnya KPK mengirimkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Sehingga, Neneng menjadi buronan internasional.
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting  dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp2,7 miliar  melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS  senilai Rp8,9 miliar.
 
Sebab, menurut jaksa Malino, PT Alfindo diketahui milik Nazaruddin dan  Neneng. Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT Sundaya Indonesia, Alfindo diuntungkan Rp2,7 miliar.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.