James T Riady: Indonesia Tak Lagi Bisa Andalkan Low Skill Job
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai Indonesia tidak lagi bisa mengandalkan tenaga kerja dan sektor dengan keterampilan rendah (low skill job).
Setidaknya, dalam 30 tahun ke depan mengikuti perkembangan perekonomian Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Tenaga Kerja, Pendidikan, dan Kesehatan James T Riady mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan perekonomian yang besar. Namun, dari sisi keterampilan, masih rendah pencapaian.
Dalam 30 tahun terakhir, ujar dia, perekonomian nasional bertumbuh. Tapi, tenaga kerja masih banyak diisi oleh yang low skill.
"Ini yang harus diubah. Kita harus meningkatkan kualitas keterampilan tenaga kerja nasional. Dalam 30 tahun ke depan, kita tidak bisa langi mengandalkan low skill job," kata James saat pembukaan seminar tentang Revisi UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri sebagai Upaya Optimalisasi Perlindungan TKI di Luar Negeri di Jakarta, hari ini.
Untuk itu, dia menambahkan, sudah saatnya dilakukan penyesuaian, harmonisasi, bahkan revisi jika diperlukan atas UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri.
"Hal itu dibutuhkan untuk menyasar persoalan-persoalan yang selama ini masih luas dan tidak tersentuh UU tersebut. Tujuannya, bagaimana biar kualitas keterampilan ini bisa ditingkatkan. Kita prihatin dengan dengan banyaknua permasalahan yang dihadapi TKI di negara mana mereka bekerja, mulai dari masalah upah yang kurang sesuai hingga kekerasan," kata dia.
Padahal, dampak ekonomi yang dikontribusikan TKI di luar negeri untuk ekonomi nasional sangat signifikan. Tidak saja mengurangi pengangguran tetapi juga pada pengentasan kemiskinan.
Dia mengatakan, setiap tahunnya, TKI berkontribusi US$ 8,24 miliar remittances. "TKI merupakan pahlawan devisa. Bahkan, merupakan penggerak perekonomian pedesaan. Untuk itu, di dalam upaya revisi UU 39/2004, harus ada konsep perlindungan, yakni, perlindungan teknis, ekonomis, dan yuridis (hukum)," kata James.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka mengatakan, pemerintah harus berperan tegas dan jelas untuk perbaikan nasib TKI. Persoalan-persoalan penyaluran TKI ke luar negeri, ujar dia, tidak bisa hanya dengan sekedar instruksi.
"Di dalam revisi UU 39/2004, tidak akan ada perlindungan kalau watak penyelenggara negaranya watak penyalur. Kalau aturannya jelas, pengusaha tidak akan berani main-main, asal tegas. Terapkan sanksi kepada pelanggar, dan reward untuk yang patuh," kata Rieke.