Ariel Peterpan Kembali Diisukan Negatif
Sebuah Tabloid memberitakan hasil investigasi dan menemukan sejumlah fakta terkait kantor tempat Ariel Peterpan bekerja saat ini, menjalani masa asimilasi.
Seperti dikutip dari Tabloid Femme edisi 19 yang terbit hari ini, kantor tempat Ariel bekerja diduga merupakan perusahaan fiktif atau kantor gadungan. Dalam tabloid tersebut dilaporkan hasil wawancara dengan ketua RT setempat yang menyebutkan jika ia tidak mengetahui keberadaan kantor G-Art tersebut lantaran tidak mengajukan izin terlebih dahulu.
Budi Soeratman yang dikonfirmasi perihal tersebut, langsung berbicara dengan nada tinggi. Ia merasa saat ini, sosok Ariel kembali diusik dan terindikasi menjatuhkan musisi asal Bandung tersebut.
"Kantor itu ada, merupakan kantor cabang dari perusahaan yang ada di Bandung dan Ariel masih mengerjakan beberapa proyek," ujar Budi melalui sambungan telepon hari ini.
Budi juga menambahkan jika saat ini Ariel tengah mengerjakan beberapa proyek, seperti rumah huni dan desain interior perkantoran. "Saya melihat dengan mata kepala sendiri, kalau dia sedang mengerjakan pekerjaannya," ujar Budi dengan nada tinggi.
Perihal perizinan, Budi menyebutkan jika hal tersebut bukanlah kapasitas dari manajemen Ariel untuk membahasnya. Namun ia menegaskan, jika sebelum proses asimilasi dimulai, sudah dilakukan survey terhadap tempat Ariel bekerja oleh pihak Rutan dan berwenang lainnya. "Jadi enggak mungkin kalau kantor tempat Ariel bekerja itu fiktif," tegasnya.
Budi juga berharap agar media yang melakukan investigasi tersebut tidak dengan mudah menyimpulkan tanpa adanya bukti-bukti yang kuat. "Kalau begitu, jangan-jangan media yang melakukan investigasi tersebut mungkin saja media jadi-jadian?" ujar Budi.
Dari pihak manajemen sendiri, Budi merasa perlu menjelaskan, jika manajemen ikut memantau perkembangan Ariel selama bekerja. "Kami sudah bertemu dengan atasan Ariel dan melihat Ariel bekerja sesuai dengan kebisaannya, karena sesekali kami mampir untuk sekedar 'kulonuwun' sama orang kantor Ariel," tutup Budi.