Asing Dilarang Jabat CEO Perusahaan Lokal
Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan aturan yang melarang melarang chief eksekutif officer (CEO) perusahaan lokal berasal dari asing.
"Meski demikian, ketentuan itu tidak berlaku untuk perusahaan asing yang ada di Indonesia," kata seorang pejabat senior Kementerian Tenaga Kerja, hari ini.
Berdasarkan situs Kementerian, peraturan ini mulai berlaku tanggal 29 Februari.
"Ini hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Indonesia, karena posisi CEO menangani sumber daya manusia di perusahaan tersebut," kata Kepala divisi pekerja asing di Departemen Tenaga Kerja, Titin Supenti.
Indonesia belum lama ini, memperoleh status layak investasi (investment grade). Sering naiknya peringkat tersebut, Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara menjadi incaran investor asing. Hal ini tak lepas dari besarnya pasar domestik dan sumber daya mineral.