Kembalian Dengan Permen, Berurusan Dengan Hukum

Rabu, Maret 07, 2012 0 Comments



Ilustrasi permen karet.
Ilustrasi permen karet. (sumber: freedigitalphotos/IdeaGo)
Konsumen memiliki hak mempidanakan toko atau pusat perbelanjaan

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), melarang pedagang mengganti uang kembali bagi konsumen dengan permen dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa karena merugikan.

"Konsumen memiliki hak mempidanakan toko atau pusat perbelanjaan yang mengganti uang konsumen dengan permen dalam bertransaksi, karena itu hak konsumen," ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Pangkalpinang, Mariyamah Hidzajim, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, saat ini, masih banyak ditemukan swalayan dan toko eceran mengganti uang kembalian untuk konsumen dengan permen, karena mereka beralasan tidak memiliki uang receh.

"Konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada petugas Disperindag atau kepolisian karena sudah merupakan bagian dari pelanggaran pidana," ujarnya.

Ia mengatakan, tindakan tersebut dianggap pelanggaran karena berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya.
Sumber:Antara
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.