Kembalian Dengan Permen, Berurusan Dengan Hukum
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), melarang pedagang mengganti uang kembali bagi konsumen dengan permen dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa karena merugikan.
"Konsumen memiliki hak mempidanakan toko atau pusat perbelanjaan yang mengganti uang konsumen dengan permen dalam bertransaksi, karena itu hak konsumen," ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Pangkalpinang, Mariyamah Hidzajim, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, saat ini, masih banyak ditemukan swalayan dan toko eceran mengganti uang kembalian untuk konsumen dengan permen, karena mereka beralasan tidak memiliki uang receh.
"Konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada petugas Disperindag atau kepolisian karena sudah merupakan bagian dari pelanggaran pidana," ujarnya.
Ia mengatakan, tindakan tersebut dianggap pelanggaran karena berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya.
Sumber:Antara