Kementerian Perdagangan Batasi Waralaba Asing
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah memfinalisasi revisi aturan waralaba.
Dalam revisi tersebut, pemerintah akan memberi ruang kepada pelaku usaha lokal untuk berbisnis waralaba dengan membatasi jumlah master franchise yang dimiliki parent company.
"Semangat pengaturan tersebut memberi kesempatan yang sama terhadap pelaku lokal, terutama di daerah. Selama ini, banyak waralaba memonopoli dengan memperbanyak cabang," ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Jakarta, hari ini.
Gita menuturkan, Kemendag akan membatasi jumlah master franchise yang dimiliki parent companydan lebih memprioritaskan pada penyebaran franchise outlet di daerah-daerah. Nantinya, parent company hanya menguasai sejumlah toko secara penuh atau dengan kepemilikan 100 persen.
Selanjutnya, mereka kemudian harus bermitra dengan usaha kecil menengah dan pengusaha lokal. "Jadi diarahkan ke luar Jabodetabek untuk tingkatkan konektivitas," tutur Gita.
Dengan diarahkannya waralaba tersebut keluar Jabodetabek, diharapkan konektifitas di daerah dapat ditingkatkan, sehingga pertumbuhan ekonomi di luar Jabodetabek dapat meningkat lebih cepat.