Parfum Tidak Laku, Indra Bruggman dan Angel Disomasi
Artis Indra Lesmana Bruggman dan Angel Lelga kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas pelaporan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Kumala Sari lewat media massa. Bisnis parfum menjadi pangkal permasalahan.
"Tadi sebagian BAP (Berita acara pemeriksaan) sudah lanjut. Mudah-mudahan hari ini sudah selesai dan ditindaklanjuti polisi," ujar Kuasa Hukum PT ARA (perusahaan parfum milik Indra, Andrew dan Angel) Noni T Purwaningsih, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/4).
Dikatakan Noni, penyidik memberikan beberapa pertanyaan seputar polemik bisnis parfum hingga terjadi pencemaran nama baik. Bagaimana kenal dengan terlapor, kapan terlapor mengadakan jumpa pers, lokasinya dimana, dan lainnya.
"Masing-masing berbeda pertanyaannya. Ada sekitar 15 pertanyaan seputar kapan diadakan preskon, lokasi dimana, pencemaran nama baiknya dimana, mengapa ada fitnah, apa yang menyebabkan pelanggaran undang-undang ITE, kenal dengan terlapor bagaimana, dan lainnya," tambahya.
Noni menjelaskan, pihaknya juga sudah menyerahkan bukti-bukti yang diminta penyidik untuk memperkuat laporan.
"Kami sudah serahkan berkas yang menjadi bukti-bukti. Ada yang kami ambil dari media cetak danonline terkait preskon yang dilakukannya. Ada juga bukti promosi, kerjasama dengan EO (Event Organizer), majalah, koran, surat izin PT ARA, dan surat domisili kantor. Pokoknya kami serahkan semuanya" ungkapnya.
Noni menuturkan, apa yang disampaikan Kumala Sari adalah bohong dan mencemarkan nama baik PT ARA.
"Omongan mereka jelas bohong, tidak benar dan mencemarkan baik PT ARA. Kami sudah buktikan, kalau PT ARA punya surat izin, ada domisili yang ditandatangani lurah dan general manager gedung. Itu menunjukan PT ARA dan kantor adalah benar," terangnya.
Noni menyebutkan, setiap ucapan terlapor seharus diikuti dengan bukti yang benar.
"Mereka banyak omong tapi tak ada buktinya. Saya sebagai pengacara selalu bicara dengan bukti. Saya tak mau komentar kalau hanya isapan jempol. Saya tak akan asal ngomong, harus selalu berlandaskan yuridis," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya membenarkan, Indra Brugman dan Angel Elga membuat laporan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor Kumala Sari lewat media massa.
"Tanggal 2 April 2011, telah datang pelapor Indra Lesmana Bruggman ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor Kumala Sari lewat media cetak dan elektronik," katanya.
Dijelaskan Rikwanto, pelapor dan para saksi yakni Tata Liem, Angel Elga dan Andrew Suhelim adalah pemegang saham di PT ARA yang bergerak dibidang parfum. Kemudian terlapor berniat menjadi distributor di wilayah Jakarta.
"Terlapor berniat menjadi distrubutor parfum dan harus memenuhi persyaratan, membeli 10 ribu parfum. Jika dalam waktu tiga bulan tidak terjual, terlapor akan dievaluasi dan diambil alih. Lalu, terlapor membeli 9.119 botol parfum dengan bayaran total Rp229.500.000. Namun, ternyata dalam kurun waktu tiga bulan terlapor hanya mampu menjual 3119 botol parfum," tambahnya.
Selanjutnya pada 30 Maret 2012, ungkap Rikwanto, terlapor membuat jumpa pers dan mengundang media massa. Ia menyatakan telah mensomasi Indra L Brugman dan rekan-rekannya. Pasalnya, ia merasa mengalami kerugian sebesar Rp300 juta atas bisnis itu.
"Kemudian terlapor mengadakan jumpa pers dan menyatakan telah mengalami kerugian serta sudah melakukan somasi terhadap pelapor," pungkasnya.
Jika terbukti, terlapor bisa dijerat pasal 310 KUHP, 311 KUHP Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE.