Mabes Polri: Asal Penuhi Syarat, Konser Lady Gaga Diizinkan
Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) tampaknya melunak soal konser Lady Gaga. Setelah tegas menyatakan tak ada izin untuk penyanyi kontroversial itu karena tak direkomendasikan oleh Polda Metro Jaya, kini mereka menyatakan masih ada kesempatan bagi Lady Gaga, asal sejumlah syarat dipenuhi promotor Big Daddy Entertainment.
"Kita mengharapkan panitia segera melengkapi syarat-syarat legalitas untuk konser. Sepanjang sesuai dengan ketentuan berlaku, (konser) akan digelar. Panita juga harus menjelaskan ke masyarakat bagaimana konsep konser Lady Gaga ini supaya tak ada penolakan. Prinsipnya Polri akan menampung aspirasi semua pihak," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, hari ini.
Menurut jenderal bintang dua itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi promotor supaya izin dikeluarkan Mabes Polri setelah rekomendasi dikeluarkan Polda Metro Jaya yang akan mengamankan konser itu.
Yang pertama adalah surat izin dari pemilik tempat konser itu digelar. Dalam hal ini adalah Stadion Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta. Lalu izin usaha dari Kementerian Pariwisata terkait konser, dan legalitas promotor apakah berbadan hukum atau tidak.
Jika hal itu bisa dipenuhi, Saud menambahkan, Polri akan mengeluarkan rekomendasi kepada promotor untuk mengurus dan mendapatkan visa dari Imigrasi dan izin dari Kementerian Tenaga Kerja untuk Lady Gaga dan kru karena mereka adalah orang asing.
"Jika syarat-syarat itu dipenuhi, Mabes Polri juga akan mengurus rekomendasi dari Kemendagri, Kementerian Agama, dan MUI. Supaya proses ini lancar, maka panitia perlu menjelaskan kepada masyarakat supaya tidak ada penolakan. Kalau Lady Gaga sopan dan menjamin tidak vulgar seperti saat di Filipina, saya rasa tidak ada masalah," imbuhnya.
Pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sebenarnya telah pro aktif mengundang pihak promotor untuk melengkapi syarat-syarat yang ada setelah konser ini memunculkan kontroversi, karena ada masyarakat yang menilai jika Lady Gaga memuja setan dan tampil vulgar yang tentu berpotensi melanggar UU Pornografi. Namun promotor tak muncul.
Meski begitu, Saud melanjutkan, Polda Metro Jaya akan kembali memanggil pihak promotor untuk datang ke Polda hari Selasa (22/5) untuk memenuhi syarat-syarat tersebut.
"Mereka tak muncul dan hanya mengirim surat ke Polda Metro pada 5 Mei dan surat ke Mabes Polri pada 16 Mei. Isinya hanya surat permohonan tanpa disertai persyaratan yang diharuskan. Jadi, tentu kami tidak bisa memroses permohonan itu. Tolong dilengkapi dulu syaratnya," kata Saud.
Apakah masih ada waktu bagi promotor untuk mendapatkan syarat-syarat itu?
"Masih! Karena menurut Juklak Kapolri izin bisa diberikan maksimal tiga hari sebelum konser. Jadi kalau konsernya 3 Juni, ya segera urus syarat-syaratnya," tegas Saud.