Pemerintah Dinilai tidak Transparan Kelola Cukai Tembakau
Pemerintah dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT). Dana cukai yang seharusnya dikembalikan untuk mensejahterakan petani tembakau, justru dipakai untuk mematikan keberlangsungan hidup petani.
“Pemerintah banyak menggunakan DBHCT untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan petani tembakau, bahkan untuk petani lebih banyak untuk pengalihan tanaman. Ini jelas mengingkari petani tembakau," ujar Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Wisnu Brata, di Jakarta, hari ini.
DBHCT, lanjut Wisnu, banyak digunakan untuk keperluan di luar kepentingan petani, misalnya untuk pengadaan kendaraan dinas.
Pemerintah diminta harus transparan dan mempertanggungjawabkan kepada publik, sebab selama ini tidak ada informasi utuh mengenai penggunaan dana tersebut.
Menurut Jamsari, Manajer Riset Lembaga Katalog Indonesia, pemerintah tidak menjalankan mandat undang-undang keterbukaan informasi publik (UU KIP) 14/2008. Pasal 7 ayat 2 UU KIP menyatakan, badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
“Publik tidak pernah mendapatkan informasi akurat dari pemerintah mengenai pengelolaan dana DBHCT, padahal dalam UU KIP terdapat aturan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik, salah satunya mengenai laporan keuangan”, ujar Jamsari.