Menkeu Keluarkan Peraturan Tentang Mobil Murah
Berlaku Juli
Pemerintah akhirnya membebaskan importasi mesin, untuk pengembangan mobil murah dan akrab lingkungan (low cost and green car/LCGC) yang mulai berlaku Juli.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012.
"Produsen otomotif nasional menyambut baik keluarnya insentif bea masuk program LCGC. Namun, pada prinsipnya, harga akhir produk LCGC harus kompetitif sesuai dengan rencana awal," kata Ketua III Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Johnny Darmawan, di Jakarta, Selasa.
Menurut Johnny, segala peraturan yang terkait dengan program LCGC perlu dikeluarkan secara komprehensif. Kondisi tersebut berkaitan erat dengan kalkulasi para produsen otomotif.
"Aspek harga harus menjadi pertimbangan yang serius agar LCGC bisa diterima pasar. Karena itu, rencana pemerintah memberikan fasilitas pajak barang mewah harus segera diperjelas," paparnya.
Sedangkan CEO PT Astra International Tbk Peugeot Sales Operations, Constantinus Herlijoso mengatakan, Permenkeu No.76/2012 harus diperjelas, dengan menerbitkan petunjuk pelaksanaan, karena menyangkut sejumlah aspek mendetil tentang pos tarif mesin yang akan dibebaskan.
"Pembebasan bea masuk mesin dan bagiannya yang saya tahu baru sebagian. Lantas, bagaimana dengan sejumlah komponen yang belum dibebaskan tapi berhubungan erat dengan program LCGC? Pebisnis butuh keterangan lebih terperinci di dalam juklak," katanya.
Selain itu, pemerintah harus segera memperjelas insentif untuk program di luar LCGC seperti mobil hybrid dan listrik, yang telah menjadi instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Insentif bagi LCGC merupakan instrumen penting bagi produsen otomotif yang turut serta dalam program tersebut," katanya.