Penjualan Rumah Subsidi Ditaksir 7.000 Unit
Penjualan rumah bersubsidi menggunakan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) ditaksir baru mencapai 7.000-an unit. Jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan target pemerintah sebanyak 240.000 unit pada tahun ini.
"Penjualan rumah komersial masih tumbuh. Kalau penjualan rumah subsidi masih terkendala batasan tipe minimal 36 meter persegi," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo saat dihubungi, hari ini.
Dia memperkirakan, realisasi penjualan rumah subsidi sebesar 7.000 unit hingga enam bulan pertama tahun 2012. Jumlah ini sudah meningkat setelah pemerintah menyesuaikan harga rumah bersubsidi dengan tipe 36 meter persegi melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 07 dan 08 Tahun 2012.
"Namun pasokan rumah subsidi masih banyak di bawah tipe 36 meter persegi yang tidak dapat disubsidi. Karena itu, kami masih tunggu hasil uji materiil pasal 22 ayat 3 UU No 1/2011 dari Mahkamah Konstitusi," jelas Eddy.
Banyak rumah di bawah tipe 36 meter persegi, paparnya, yang dijual secara komersial dengan bunga 8,5 persen, di atas FLPP yang 7,25 persen, selama dua tahun. Ini dilakukan pengembang agar penjualan rumah tipe kecil dapat diserahterimakan kepada konsumen.
“Sampai saat ini ada sekitar 20.000-an yang telah akad kredit dari 43.000 unit yang tersendat,” terang Eddy.