Tahun depan, gaji di bawah Rp 2 juta tidak wajib bayar pajak
Ilustrasi SPT Pajak. syaifuddin.com |
"Besaran PTKP berlaku mulai 1 Januari 2013."
- Kismantoro Petrus
April lalu, saat meresmikan rumah susun sejahtera sewa di Kabil, Batam, Kepulauan Riau, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan usulan agar masyarakat yang berpenghasilan rata-rata Rp 2 juta per bulan atau Rp 24 juta per tahun, tidak diwajibkan membayar pajak. Setelah lebih dari enam bulan, pemerintah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, ditetapkan bahwa masyarakat yang diwajibkan membayar pajak adalah masyarakat yang berpenghasilan Rp 24,3 juta per tahun (untuk masyarakat yang belum menikah).
Dengan kata lain, yang diwajibkan membayar pajak adalah masyarakat yang berpenghasilan rata-rata Rp 2,025 per bulan.Sedangkan untuk masyarakat yang sudah menikah, diwajibkan membayar pajak jika penghasilan per tahun Rp 26,32 juta.
"Besaran PTKP berlaku mulai 1 Januari 2013," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Minggu (11/11).
Sebelumnya, masyarakat yang wajib membayar pajak berdasar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah mereka yang berpenghasilan Rp 15,84 juta per tahun atau rata-rata Rp 1,32 juta per bulan. Kismantoro menuturkan, penentuan batas penghasilan tidak kena pajak telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.
"Penyesuaian besarnya PTKP juga terkait dengan perlunya kebijakan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global, sebagai dampak krisisfinansial Eropa dan Amerika Serikat yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat," katanya.
Pemerintah berharap, dengan penyesuaian besarnya PTKP, dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang nantinya berdampak pada peningkatan produk domestik bruto nasional. "Baik melalui konsumsi maupun peningkatan tabungan," ujarnya.
PTKP merupakan pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.
Editor: Evelyne Patricia
Sumber :