Inilah Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang
Ilustrasi Sertifikat Rumah. (Foto : MYD/DaVinaNews.com) |
1. Tuips.. Ada yg mengalami
2. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, sertifikat tanah merupakan alat pembuktian kuat mengenai data tanah
3. jika sertifikat tanah itu hilang, apakah pemegang haknya juga kehilangan hak atas tanahnya?
4. sertifikat tanah yang hilang, pemegang hak atas tanah dpt ajukan permohonan penggantian sertifikat hilang ke BPN
5. Ada berbagai sarat dan proses unt bisa mendapatkan sertifikat penggantinya. apa saja? *simak teruss...
6. Permohonan SHM pengganti hanya dpt dilakukan oleh pihak yg namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku SHM
7. permohonan SHm pengganti tidak dapat diajukan, jika, nama pihak yang mengajukan berbeda dg nama pemegang hak di SHM
8. Jika pemegang hak tercantum di SHM sudah wafat, maka pengajuan permohonan itu dapat dilakukan oleh ahli warisnya
9. Pengajuan tsb dilengkapi dokumen pendukung sah, Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris
10. Permohonan SHM pengganti perlu melampirkan surat pernyataan dari pihak yang mengajukan, bahwa SHM benar2 hilang
11. selain pernyataan dari pihak yang mengajukan, diperlukan juga surat laporan kehilangan dari kepolisian.
12. Sblm diterbitkannya SHM pengganti, BPN terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan dan pengumuman
13. Pemeriksaan meliputi keabsahan dari pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen td
14. Penerbitan SHM pengganti baru dapat dilakukan setelah BPN melakukan pengumuman pada surat kabar harian setempat.
15. apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman tidak ada pihak yang mengajukan keberatan........ *lanjut
16......... atau ada pihak mengajukan keberatan namun keberatannya tidak beralasan ............ *lanjut
17............ maka kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti.
18. Jika ternyata keberatan yang diajukan cukup beralasan, maka BPN akan menolak menerbitkan SHM pengganti
19. Nah, Jadi... pemohon SHM pengganti ada 2 kasus. Pemohon masih hidup / Pemohon sudah wafat.
20. Berapa lama prosesnya? Bisa memakan waktu yg tdk ditentukan. Krn beda daerah beda waktu proses.
21. Klo kesulitan krn 'buta' urusan surat tanah, bisa nyari Notaris/PPAT setempat.
Sumber : @RumahSukaSuka