Pong Harjatmo: Rakyat Harus Bisa Bubarkan Parpol
JAKARTA (Da Vina News) - Aktifis Ridwan Saidi dan selebritis Pong Harjatmo mengajukan gugatan uji materiel ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 68 ayat 1 UU MK Nomor 8/2011, agar Parpol bisa dibubarkan ke MK oleh rakyat, selain pemerintah.
Menurut Ridwan Saidi yang dikenal sebagai budayawan Betawi, gugatan ini sebagai bentuk keprihatinan atas arogansi Parpol yang makin tidak tahu diri. Padahal, banyak diantara tokoh Parpol sekarang yang dulu sangat kritis kepada pemerintah yang otoriter.
“Seperti Partai Demokrat, yang kini memerintah justru banyak kadernya yang diduga terlibat korupsi. Jadi kalau MK mengabulkan gugatannya, maka yang pertama minta dibubarkan adalah Partai Demokrat,” katanya usai perisidangan di gedung MK, Kamis.
Upaya serupa juga dilakukan Pong Harjatmo berserta teman-temannya. Artis kondang ini mengajukan gugatan kepada MK, agar pasal 68 UU MK dibatalkan dan dinilai bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945). Dalam pasal ini disebutkan, hanya pemerintah yang bisa meminta kepada MK, untuk membubarkan Parpol.
Menurut Ridwan, upaya ini murni atas keprihatinan atas kondisi negara yang makin carut-marut. Apalagi kalau melihat dugaan keterlibatan sejumlah tokoh Parpol, mulai Nazaruddin yang lalu menyebut elit-elit partai penguasa tersebut. “Jadi rakyat harus bisa meminta MK untuk membubarkan Parpol.” [MYD]