Refleksi dan Proyeksi Pemberantasan Korupsi di Jawa Tengah
SEGENAP penggiat pemberantasan korupsi di Jawa Tengah berkumpul di Unisbank Semarang, Kamis (5/1) kemarin. Perwakilan penegak hukum dari Polda Jateng, Kejati Jateng, dan BPKP Jateng-DIY duduk bersama dengan kalangan LSM, akademisi, dan pers.
Ajang bertajuk “Focus Group Discussion dan Pameran Foto: Refleksi 2011 dan Proyeksi 2012 Pemberantasan Korupsi di Jateng” itu difasilitasi oleh Redaktur Senior Suara Merdeka Amir Machmud NS. Kegiatan itu dihadiri pula mantan terpidana korupsi Daniel Toto Indiyono. Nama itu sukses memancing tawa peserta diskusi berkat komentar dan sindirannya yang mengocok perut sekaligus satir.
Curhat selama menjalani penyidikan oleh polisi dan pesakitan di penjara, Daniel sekaligus menjawab pertanyaan inti diskusi itu: Mengapa korupsi tak juga hilang dari negeri ini?
“Penegak hukum sepertinya perlu lebih menyosialisasikan undang-undang korupsi. Karena tidak semua koruptor itu paham bahwa dirinya melakukan korupsi. Termasuk saya. Saya baru tahu kalau korupsi ya pas vonis di pengadilan. Ooh, saya korupsi to,” katanya yang langsung disambut ger peserta.
Dari cerita Daniel terungkap juga bahwa korupsi terus tumbuh subur karena masih ada oknum penegak hukum yang bermental korup. “Selepas keluar penjara, saya datangi polisi dan pengadilan untuk mengucapkan selamat, karena telah bekerja profesional. Tapi jaksa tidak, karena dalam perjalanan itu hanya jaksa yang mau mengajak ‘kompromi’,” katanya.
Kali ini, pria asal Desa Ngareanak, Kecamatan Singorojo, Kendal itu mendapat aplaus hadirin. Mantan anggota DPRD Jateng Daniel Toto Indiyono terseret kasus korupsi kala menjabat anggota DPRD Kendal. Pengadilan Negeri Kendal menyatakan ia terbukti korupsi APBD Kendal 2003. Vonisnya 1,5 tahun penjara, denda Rp 60 juta, dan uang pengganti Rp 199.648.00. Ketika banding, Pengadilan Tinggi Jateng memperberat hukumannya menjadi 4 tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 166.408.000.
Regenerasi
Kisah yang diungkapkan Daniel itu diamini Koordinator ICW Johanes Danang Widoyoko. Menurut Danang regenerasi praktik penggembosan uang negara itu masih terus berlanjut. Penegak hukum terkonsentrasi pada penanganan kasus yang sudah terjadi. Sementara pencegahannya tak terlalu kentara dilakukan. “Kita sibuk memberantas korupsi. Di hilir penanganan luar biasa, tapi di hulu koruptor baru terus bermunculan,” ungkap Danang.
Regenerasi korupsi ini telah diantisipasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dengan memproyeksikan penanganan 17 kasus korupsi sepanjang 2012. “Untuk masing-masing Polres di kabupaten/kota di Jateng diperkirakan, paling tidak bisa menangani dua kasus korupsi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Firli.
Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Rahmat Bowo menilai kasus korupsi cenderung meningkat saat ini. Namun hal itu tidak diimbangi dengan kecepatan penegakan hukum. “Contohnya saat KPK menyidik dugaan suap yang melibatkan Sekda Kota Semarang, semua orang tiarap. Kita lihat nanti, pelaku korupsi akan bangkit lagi setelah KPK tidak lagi di Semarang,” kata Rahmat Bowo.
Ia menilik usia pelaku korupsi yang kian marak di kalangan muda, yakni pada usia sekitar 30 tahun. Hal itu ditengarai Bowo sebagai regenerasi korupsi. (Wahyudi Sudiyono, Muhammad Al amin)