Wartawan Harus Taati UU Pers dan Kode Etik
SEMARANG- Wartawan terkadang harus dihadapkan pada permasalahan hukum. Imbas dari penulisan berita, tak jarang insan pers akhirnya diperiksa penyidik kepolisian. Hal ini inilai sudah menjadi risiko pekerjaan sehingga wartawan diminta harus lebih profesional. Selama bertugas di lapangan, Undang-Undang Nomer 40/ 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik harus selalu di pegang teguh.
Pernyataan itu diungkapkan Seksi Advokasi Forum Wartawan Provinsi Jawa Tengah (FWPJT) Agus Hermanto dalam ”Pelatihan dan Pembekalan Jurnalistik” di Rinjani View, Sabtu (28/1).
”Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik harus dimengerti dan dijadikan pedoman saat bertugas. Ini penting untuk bisa mengantisipasi terjadinya gesekan yang menjadikan wartawan harus berurusan dengan pihak berwajib,” kata Agus yang merupakan wartawan Indosiar tersebut.
Menurut dia, prinsip pemberitaan dalam sebuah kasus harus bisa berimbang, di mana orang yang dibicarakan terlibat permasalahan harus dimintai klarifikasi. Bila terjadi komplain, terdapat kewajiban bagi wartawan untuk memberikan porsi hak jawab. Khususnya Undang-Undang Pers ini memang harus didalami lebih lanjut. Karena itu, program kerja FWPJT tahun 2012 untuk menggelar seminar ”Kajian Perlindungan dan Advokasi Profesi Wartawan dalam UU Pers dan UU Penyiaran” penting untuk bisa dilaksanakan.
Ketua FWPJT Haryanto menyatakan, setelah pelatihan dan pembekalan ini, kegiatan dilanjutkan rapat kerja pertama forumnya di tahun 2012. Adapun, pembahasannya meliputi verifikasi anggota, pembuatan ID card, dan asuransi FWPJT. Pembahasan lain juga menyangkut HUT FWPJT Ke-14 yang jatuh tanggal 15 Mei mendatang, di mana nantinya juga akan diadakan penulisan berita wisata. Kegiatan penulisan itu untuk mendukung dan menyukseskan program Visit Jawa Tengah (VJT) 2013. (J17-69)