LPSK Akan Tetap Lindungi Rosa
Keputusan ini diambil oleh lembaga tersebut dalam Rapat Paripurna LPSK Senin (27/2).
"Ya, sesuai hasil paripurna Rosa tetap dalam perlindungan LPSK sesuai surat yang disampaikan ke LPSK tertanggal 25 Februari 2012 yang lalu," kata Humas LPSK Maharani Siti Shopia, melalui pesan singkatnya kepada Beritasatu.com, Senin (27/2).
Sebelumnya, Jumat (24/2), Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengancam akan meninjau ulang perlindungan yang diberikan kepada Rosa.
Pasalnya, dia menilai Rosa telah melanggar perjanjian dengan LPSK.
Pelanggaran tersebut, kata Semendawai, bisa dilihat dari sikap kuasa hukum Rosa, Achmad Rifai yang secara blak- blakan telah membeberkan kepada publik terkait seorang menteri yang meminta jatah upah 8% dari proyek yang ditangani Rosa.
Ketua LPSK khawatir keselamatan Rosa menjadi terancam akibat pernyataan Rifai tersebut.
"Ternyata Rosa menyampaikan apa yang disampaikan Rifai bukan atas persetujuan dan sepengetahuan Rosa," kata Maharani.