Malinda Dee Pasrah dalam Pledoinya
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang Malinda Dee pasrah menyerahkan nasibnya kepada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Apapun hasilnya. Sebagai warga negara yang baik saya akan menerimanya kalau itu dianggap hakim sebagai putusan yang seadil-adilnya. Saya berbesar hati menerimanya," kata Malinda, dalam membacakan nota pembelaan atas tuntutan (pledoi) dalam sidang di PN Jaksel, hari ini.
Malinda mengaku tidak mengerti terhadap pasal tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang menjeratnya. Dia menegaskan tidak punya niat mengambil uang nasabah Citigold maupun membobol dana Citibank.
"Saya sudah berkecimpung selama 22 tahun. Kalau memang sudah niat maka saya akan mengambil (uang nasabah) sejak awal. Tidak perlu menyembunyikan (dana) atau mengorbankan keluarga," katanya.
Bekas Relationship Manager Citibank itu menyangkal telah membeli beberapa mobil mewah dan apartemen dengan menggunakan uang nasabah Citigold. Dia mengatakan barang-barang mewah tersebut dibelinya dari mengumpulkan dana dari hasil prestasi kerjanya.
"Saya tidak punya waktu menikmati harta yang saya kumpulkan atas prestasi saya. Hanya cukup satu atap dan satu kendaraan. Tidak dua kendaraan sekaligus saya gunakan. Dan saya hanya makan tidak lebih dari 2 kali sehari," ungkap dia.
Lebih lanjut, Malinda menegaskan seluruh transaksi yang dilakukan selalu melalui pemberitahuan kepada nasabah yang bersangkutan melalui program bernama call back.
Menurut dia, call back itu dilakukan via telepon. Dan apabila tidak ada kecocokan transfer maka nasabah dapat melakukan keberatan. "Selama ini tidak pernah ada keberatan atau penolakan atas call back," tutur dia.
Terkait rekening koran, Malinda mengatakan nasabah punya jangka waktu 14 hari untuk meneliti rekening koran itu. Apabila tidak mengembalikan surat resi rekening koran maka dianggap telah setuju dengan rekening koran tersebut termasuk mutasi transfer maupun saldo rekening.
"Mereka (nasabah) tidak ada masalah dengan rekening dan menyetujui seluruhnya," tandasnya.
Malinda diduga melakukan 117 transaksi transfer dana yang terdiri dari 64 transaksi dengan total Rp 27,3 miliar dan 53 transaksi dengan total US$ 2 juta. Transaksi itu dilakukan Malinda sejak 22 Januari 2007 sampai 7 Febuari 2011.
Pekan lalu, jaksa menuntut Malinda dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atau subsider 7 bulan kurungan. Malinda dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal tindak pidana perbankan dan pencucian uang.