Menkominfo Sisir Akun Twitter Anonim
Bisa dibawa ke ranah hukum
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengaku sedang mempelajari jejaring sosial Twitter yang banyak berisi akun anonim, yang digunakan untuk menghina dan menyerang orang lain di dunia maya.
”Kami sedang pelajari. Karena jika memang dia melanggar dan menghina orang, bisa masuk kepada report spam. Nanti dia ditutup oleh pengelola Twitter sendiri,” kata Tifatul, kepada wartawan di Kantor Kepresidenan, hari ini.
Namun Tifatul memastikan, jika satu akun Twitter sudah meresahkan masyarakat atau mengganggu, bisa dibawa ke ranah hukum. Meskipun nama akunnya anonim dan tidak menunujukkan kepemilikan jelas.
”Kalau melanggar hukum ya dihukum. Prinsipnya setiap pemilik akun bisa dikejar, diketahui posisinya di mana dan menggunakan apa (untuk mengakses Twitter),” ujarnya.
Menurutnya, sesuai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diatur lima pelanggaran di dunia maya yang bisa dikenakan tuntutan hukum.
”Pertama pornografi, kedua judi, ketiga ancaman, keempat penipuan, dan kelima blasphemy (penistaan terhadap agama) menurut UU ITE bisa terancam tujuh sampai 12 tahun penjara,” ujarnya.
Untuk saat ini, pemerintah baru melakukan edukasi sosial kepada masyarakat untuk menggunakan jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter untuk hal yang positif. Sebagai pengguna Twitter aktif, Tifatul menyadari akun Twitter anonim sering menyerang dan menghina tokoh publik.
Hal itu, menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini adalah sisi negatif dari perkembangan positif yang diberikan oleh situs jejaring sosial yang lalu lintas penggunanya ramai hingga sekitar 40 juta pengguna.