Anas Terima Satu Juta Dolar dari Grup Permai
Uang satu juta dolar tersebut berasal dari beberapa proyek, salah satunya adalah Wisma Atlet Palembang.
Dalam sidang lanjutan kasus Wisma Atlet, saksi meringankan bagi terdakwa Muhammad Nazaruddin mengatakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah menerima uang sebesar satu juta dolar AS dari Grup Permai.
"Sampai, bu," kata Muhajidin Nurhasyim menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, Elsa Syarif tentang apakah uang satu juta dolar tersebut sampai ke Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini.
Menurut Nurhasyim, uang satu juta dolar tersebut berasal dari beberapa proyek, salah satunya adalah Wisma Atlet Palembang.
Sebelumnya, sopir operasional PT Anugerah Nusantara Heri Sunandar yang hadir sebagai saksi juga mengaku telah mengantarkan uang sejumlah satu juta dolar AS ke Anas Urbaningrum.
Heri mengaku mendapat perintah dari asisten pribadi istri Nazaruddin, Oktarina Furi untuk mengantarkan uang tersebut ke kediaman Anas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam keterangannya, Muhajidin Nurhasyim mengaku sebagai Pengawas Pelaksanaan Proyek di PT Anugerah Nusantara.
"PT Anugerah waktu itu pimpinan tertinggi pak Anas (Urbaningrum), dan setiap rapat yang memimpin pak Anas. Apa yang saya laksanakan ya perintah pak Anas," kata Nurhasyim.
Menurut Nurhasyim, Anas Urbaningrum merupakan pimpinan tertinggi di PT Anugerah Nusantara. Sedangkan M. Nazaruddin merupakan orang nomor dua di perusahaan tersebut.
Setelah menghadirkan adik kandungnya, Nazaruddin juga akan menghadirkan saksi meringankan yang lain seperti Khaerul Saleh, Christina dan Gerhana (Pegawai Grup Permai).
Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.