DPR Protes KPK Periksa Yulianis di Ritz Carlon

Kamis, Maret 01, 2012 0 Comments



Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis usai menyampaikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazarudin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (25/1/12).  FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari
Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis usai menyampaikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazarudin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (25/1/12). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari
Dewan Perwakilan Rakyat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak mengistimewakan Yulianis, saksi dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011.

Kalau anggota dewan dan menteri saja datang ke kantor KPK untuk pemeriksaan, apakah seorang Yulianis harus diperiksa di hotel?
 
Tindakan KPK yang memeriksa Yulianis, saksi kasus suap Wisma Atlet SEA Games di Hotel Ritz Carlton, Jakarta menuai kritik dari Komisi III DPR. 
 
"Saya enggak habis pikir karena atas permintaan Yulianis diperiksa di Ritz Carlton begitu mudahnya," kata anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding,  saat rapat lanjutan Komisi III dan KPK di DPR, Jakarta, Kamis (1/3).
 
Politikus Partai Hanura itu beralasan hanya dengan alasan keamanan, KPK seharusnya tidak begitu mudahnya menerima permintaan saksi tersebut. Apalagi Yulianis juga dianggap berpotensi menjadi tersangka.
 
"Sementara kalau teman-teman DPR bukan kami membela anggota dewan datang kesana (kantor KPK), Pak menteri juga ke sana. Kenapa Yulianis harus diperiksa di hotel," lanjutnya.
 
Pada kesempatan yang sama, sebelumnya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan Yulianis, Direktur Keuangan Grup Permai, milik tersangka M Nazaruddin diperiksa di hotel Ritz Carlton atas permintaan yang bersangkutan. Pemeriksaan di hotel mewah tersebut kata Busyro dibiayai oleh Yulianis sendiri.
 
"Yang berinisiatif bertemu di sana (Ritz Carlton) adalah Ibu Yulianis sendiri dan pembayaran hotel bukan dari kami. Jadi sama sekali kami tak mengeluarkan uang untuk pemeriksaan saksi," kata Busyro.

KPK memeriksa saksi di hotel tersebut dengan alasan saksi lebih merasa aman diperiksa di tempat tersebut. Hal tersebut dikatakan Busyro diatur dalam  pasal 117 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kenapa di sana (Ritz Carlton) karena dia merasa aman dilakukan pemeriksaan di sana," tutupnya.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.