KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Sebagai Tersangka
Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya menyatakan dalam proses pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana terkait pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara, terkait dengan pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2011-2012, KPK telah menetapkan SHS (Wali Kota Semarang) sebagai tersangka. SHS diketahui merupakan inisial dari Soemarmo Hadi Saputro.
"Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang Undang 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana," lanjutnya di Jakarta, Jumat (16/3).
Penetapan Soemarmo sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Sekda Nonaktif Ahmad Zaenuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, Sumartono (Fraksi Partai Demokrat) dan Agung Purno Sarjono (Fraksi Partai Amanat Nasional), yang tertangkap tangan oleh KPK pada 25 November 2011 lalu.
Kala itu, KPK menyita 20 amplop yang berisi uang dengan total mendapai Rp41 juta.
Pada dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Nama Wali Kota Semarang Soemarmo kerap disebut baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Ahmad Zaenuri melakukan pemberian atau menjanjikan suap kepada anggota DPRD Kota Semarang.