KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Sebagai Tersangka

Jumat, Maret 16, 2012 0 Comments



Tersangka kasus korupsi APBD Kota Semarang, Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro
Tersangka kasus korupsi APBD Kota Semarang, Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro (sumber: Antara)
Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro, akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, seusai gelar perkara dalam kasus dugaan suap RAPBD Kota Semarang tahun 2012.

Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya menyatakan dalam proses pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana terkait pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara, terkait dengan pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2011-2012, KPK telah menetapkan SHS (Wali Kota Semarang) sebagai tersangka. SHS diketahui merupakan inisial dari Soemarmo Hadi Saputro.

"Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang Undang 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana," lanjutnya di Jakarta, Jumat (16/3).

Penetapan Soemarmo sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Sekda Nonaktif Ahmad Zaenuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, Sumartono (Fraksi Partai Demokrat) dan Agung Purno Sarjono (Fraksi Partai Amanat Nasional), yang tertangkap tangan oleh KPK pada 25 November 2011 lalu. 

Kala itu, KPK menyita 20 amplop yang berisi uang dengan total mendapai Rp41 juta.

Pada dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Nama Wali Kota Semarang Soemarmo kerap disebut baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Ahmad Zaenuri melakukan pemberian atau menjanjikan suap kepada anggota DPRD Kota Semarang.

 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.