Mangkir Lagi, Jaksa Sebut Ali Mudhori Tidak Beritikad Baik
Saksi kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Ali Mudhori, kembali tidak hadir untuk bersaksi dalam sidang lanjutan suap dengan terdakwa, I Nyoman Suisnaya, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Ketidakhadiran Ali untuk bersaksi tersebut dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai itikad yang tidak baik.
"Jumat (9/3) ini, tetap tidak bisa hadir. Kami melihat di sini ada itikad tidak baik dari yang bersangkutan (Ali Mudhori) untuk tidak memenuhi panggilan sidang," kata jaksa Muhibuddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut Muhibuddin, pihaknya sudah mencari keberadaan Ali ke mana-mana, tetapi keberadaannya tidak diketahui.
Bahkan, di Rumah Sakit Wijaya Kusuma Lumajang tempat di mana seharusnya mantan anggota dewan di rawat, juga tidak ada.
"Kita sudah kirim tim ke sana. Ternyata, dari Rumah Sakit Wijaya Kusuma yang bersangkutan (Ali Mudhori) tidak datang ke rumah sakit tersebut. Padahal, harus menjalani pemeriksaan darah kembali di rumah sakit tersebut," jelas Muhibuddin
Tim yang dikirim untuk mencari Ali melaporkan mantan staf asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) ini tidak ada di beberapa rumahnya di daerah Lumajang, Jawa Timur.
Akhirnya ada surat dari kuasa hukum politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu yang menyatakan Ali sakit, dengan menyertakan surat dokter dari Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bekasi Timur.
"Barusan kami terima surat dari lawfirmnya, Djufri Taufik. Dimana menyampaikan kembali surat keterangan dokter. Tetapi, surat keterangan kali ini dari Rumah Sakit Mitra Keluarga di Bekasi Timur," ungkap Muhibuddin.
Seperti diketahui, Ali Mudhori batal bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap DPPID di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3), karena harus menjalani pengobatan di Rumah Sakit Wijaya Kusuma, Lumajang.
Jaksa Jaya Sitompul mengungkapkan bahwa dalam surat tersebut, tercatat bahwa Ali mulai dirawat sejak tanggal 4 Maret 2012 dan harus menjalani perawatan sampai 8 Maret 2012.
Oleh karena itu, jaksa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan kembali Ali dalam persidangan dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya, sebab kesaksiannya masih diperlukan.
Keterangan Ali belum selesai didengarkan dalam sidang pada 2 Maret lalu.
Saat itu, salah satu anggota majelis hakim yang sakit sehingga sidang harus diakhiri dan keterangan Ali akan dilanjutkan dalam sidang berikutnya.
Sebelumnya, Ali sudah empat kali tidak menghadiri sidang. Dengan berbagai alasan, mulai dari sakit hingga tanpa keterangan.