Mangkir Lagi, Jaksa Sebut Ali Mudhori Tidak Beritikad Baik

Jumat, Maret 09, 2012 0 Comments



Ali Mudhori, mantan staf asistensi Menakertrans, diambil sumpah sebelum memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap alokasi anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, dengan terdakwa Dadong Irba Relawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta . FOTO : Fanny Octavianus/ANTARA
Ali Mudhori, mantan staf asistensi Menakertrans, diambil sumpah sebelum memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap alokasi anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, dengan terdakwa Dadong Irba Relawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta . FOTO : Fanny Octavianus/ANTARA
Setelah dicari dimana-mana,  akhirnya ada surat dari kuasa hukum politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu yang menyatakan Ali sakit, dengan menyertakan surat dokter dari Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bekasi Timur.

Saksi kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Ali Mudhori, kembali tidak hadir untuk bersaksi dalam sidang lanjutan suap dengan terdakwa, I Nyoman Suisnaya, yang digelar di  Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.

Ketidakhadiran Ali untuk bersaksi tersebut dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai itikad yang tidak baik.

"Jumat (9/3) ini, tetap tidak bisa hadir. Kami melihat di sini ada itikad tidak baik dari yang bersangkutan (Ali Mudhori) untuk tidak memenuhi panggilan sidang," kata jaksa Muhibuddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurut Muhibuddin, pihaknya sudah mencari keberadaan Ali ke mana-mana, tetapi keberadaannya tidak diketahui. 

Bahkan, di Rumah Sakit Wijaya Kusuma Lumajang tempat di mana seharusnya mantan anggota dewan di rawat, juga tidak ada.

"Kita sudah kirim tim ke sana. Ternyata, dari Rumah Sakit Wijaya Kusuma yang bersangkutan (Ali Mudhori) tidak datang ke rumah sakit  tersebut. Padahal, harus menjalani pemeriksaan darah kembali di rumah sakit tersebut," jelas Muhibuddin
 
Tim yang dikirim untuk mencari Ali melaporkan mantan staf asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) ini tidak ada di beberapa rumahnya di daerah  Lumajang, Jawa Timur.
 
Akhirnya ada surat dari kuasa hukum politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu yang menyatakan Ali sakit, dengan menyertakan surat dokter dari Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bekasi Timur.

"Barusan kami terima surat dari lawfirmnya, Djufri Taufik. Dimana menyampaikan kembali surat keterangan dokter. Tetapi, surat keterangan kali ini dari Rumah Sakit Mitra Keluarga di Bekasi Timur," ungkap Muhibuddin.

Seperti diketahui, Ali Mudhori batal bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap DPPID di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3), karena harus menjalani pengobatan di Rumah Sakit Wijaya  Kusuma, Lumajang.

Jaksa Jaya Sitompul mengungkapkan bahwa dalam surat tersebut, tercatat  bahwa Ali mulai dirawat sejak tanggal 4 Maret 2012 dan harus menjalani  perawatan sampai 8 Maret 2012.
 
Oleh karena itu, jaksa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan kembali Ali dalam persidangan dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya, sebab kesaksiannya masih diperlukan.

Keterangan Ali belum selesai didengarkan dalam sidang pada 2 Maret lalu. 

Saat itu, salah satu anggota majelis hakim yang sakit sehingga sidang harus diakhiri dan keterangan Ali akan dilanjutkan dalam sidang  berikutnya.

Sebelumnya, Ali sudah empat kali tidak menghadiri sidang. Dengan berbagai alasan, mulai dari sakit hingga tanpa keterangan.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.