Mendadak Demam Tifoid, Walikota Semarang Batal Diperiksa
Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro mengaku sakit demam tifoid. Sehingga, tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
"Kondisi beliau (Soemarmo) memang lemah. Tadi kita sudah sampaikan surat keterangan sakit dari RS Umum Kota Semarang. Beliau sakit demam tifoid," kata Hendra Heriansyah, kuasa hukum ketua DPD PDI-P, ketika ditemui di gedung KPK.
Selain itu, lanjut Hendra, kliennya tidak dapat hadir memenuhi panggilan KPK karena pihak rumah sakit merekomendasikan agar Soemarmo beristirahat selama tiga hari.
Seperti diketahui, sedianya KPK memeriksa Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan APBD Semarang tahun 2011-2012 pada Selasa (27/3) ini.
"KPK Selasa (27/3) ini memanggil SHS, Walikota Semarang untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi melalui pesan singkat.
Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, diduga sebagai pihak inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD kota Semarang pada bulan November 2011.
"Dalam proses pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana terkait pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pembahasan APBD kota Semarang, KPK telah menetapkan SHS sebagai tersangka," kata Johan Budi SP, Jumat (16/3).
Atas perbuatannya, lanjut Johan, Soemarmo dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Soemarmo akhirnya dijerat oleh KPK sebab namanya disebut-sebut dalam berkas dakwaan milik Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Semarang non-aktif Akhmat Zaenuri.
Dalam berkas dakwaan itu, disebut Akhmat Zaenuri secara sendiri-sendiri atau bersama-sama Walikota Semarang, Soemarmo melakukan pemberian atau menjanjikan suap kepada para anggota DPRD Kota Semarang.
Dimana, besaran suap mencapai Rp 344 juta yang diberikan secara bertahap melalui dua anggota DPRD, yaitu Agung Purno Sarjono dari PAN dan Sumartono dari Partai Demokrat. Dengan tujuan, agar anggota DPRD Kota Semarang membahas dan menyetujui Raperda APBD, yang meliputi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Tambahan Penghasilan Pegawai.
Seperti diketahui, Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat) pada 24 November 2011 lalu.
Saat penangkapan tersebut, ketiganya ditangkap beserta barang bukti berupa 21 amplop berisi uang yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 40 juta. Walaupun, kemudian pada proses pemeriksaan, KPK menemukan uang senilai Rp 500 juta di ruang kerja Zainuri yang diduga uang suap yang akan diberikan kepada anggota DPRD Semarang agar meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai.