Mendadak Demam Tifoid, Walikota Semarang Batal Diperiksa

Selasa, Maret 27, 2012 0 Comments



Wali Kota Semarang Soemarmo memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan dua anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2012 dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng. FOTO: R. Rekotomo/ANTARA
Wali Kota Semarang Soemarmo memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan dua anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2012 dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng. FOTO: R. Rekotomo/ANTARA
Harus istirahat selama tiga hari

Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro mengaku sakit demam tifoid. Sehingga, tidak dapat memenuhi panggilan Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan hari ini. 
 
"Kondisi beliau (Soemarmo) memang lemah. Tadi kita sudah sampaikan surat  keterangan sakit dari RS Umum Kota Semarang. Beliau sakit demam  tifoid," kata Hendra Heriansyah, kuasa hukum ketua DPD  PDI-P, ketika ditemui di gedung KPK. 
 
Selain itu, lanjut Hendra, kliennya tidak dapat hadir memenuhi panggilan  KPK karena pihak rumah sakit merekomendasikan agar Soemarmo  beristirahat selama tiga hari.
 
Seperti diketahui, sedianya KPK memeriksa Walikota Semarang, Soemarmo  Hadi Saputro terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan APBD Semarang  tahun 2011-2012 pada Selasa (27/3) ini.
 
"KPK Selasa (27/3) ini memanggil SHS, Walikota Semarang untuk diperiksa  sebagai tersangka," kata  Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi melalui  pesan singkat.
 
Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.  Sebab, diduga sebagai pihak inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD  kota Semarang pada bulan November 2011.
 
"Dalam proses pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana terkait  pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pembahasan APBD  kota Semarang, KPK telah menetapkan SHS sebagai tersangka," kata Johan  Budi SP, Jumat (16/3).
 
Atas perbuatannya, lanjut Johan, Soemarmo dijerat menggunakan Pasal 5  ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana  penjara paling lama 5 tahun.
 
Soemarmo akhirnya dijerat oleh KPK sebab namanya disebut-sebut dalam  berkas dakwaan milik Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Semarang non-aktif  Akhmat Zaenuri.
 
Dalam berkas dakwaan itu, disebut Akhmat Zaenuri secara sendiri-sendiri  atau bersama-sama Walikota Semarang, Soemarmo melakukan pemberian atau  menjanjikan suap kepada para anggota DPRD Kota Semarang.
 
Dimana, besaran suap mencapai Rp 344 juta yang diberikan secara  bertahap melalui dua anggota DPRD, yaitu Agung Purno Sarjono dari PAN  dan Sumartono dari Partai Demokrat. Dengan tujuan, agar anggota DPRD  Kota Semarang membahas dan menyetujui Raperda APBD, yang meliputi  Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara  (PPAS) serta Tambahan Penghasilan Pegawai.
 
Seperti diketahui, Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang  kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN)  dan Sumartono (Fraksi Demokrat) pada 24 November 2011 lalu.
 
Saat penangkapan tersebut, ketiganya ditangkap beserta barang bukti  berupa 21 amplop berisi uang yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 40  juta. Walaupun, kemudian pada proses pemeriksaan, KPK menemukan uang  senilai Rp 500 juta di ruang kerja Zainuri yang diduga uang suap yang  akan diberikan kepada anggota DPRD Semarang agar meluluskan RAPBD  Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai.

 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.