Muhaimin: CEO Bukan Direktur Utama
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, mengatakan tidak melarang orang asing menjabat sebagai petinggi (Chief Executive Officer/CEO) di perusahaan milik Indonesia.
Menurutnya, yang tidak boleh adalah jabatan dibawahnya yang berurusan langsung dengan pegawai lokal.
"CEO bukan direktur utama. CEO yang saya maksud itu kepala kantor administrasi dan kepegawaian atau bagian HRD/SDM. Jadi sekali lagi bukan direktur utama. Chief officer dan human resources aja, " kata Muhaimin kepada Beritasatu.com, di Jakarta, Minggu (11/3).
Berdasarkan surat lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, memang tidak tertulis larangan bagi CEO.
Keputusan itu berlaku sejak 29 Februari 2012.
Berikut jabatan yang tidak boleh diduduki tenaga kerja asing:
1. Direktur Personalia (Personnel Director)
2. Manajer Hubungan (Industrial Relation Manager Industrial)
3. Manajer Personalia (Human Resource Manager)
4. Supervisor Pengembangan (Personnel Development Personalia Supervisor)
5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)
6. Supervisor Penempatan Personnel (Placement Personalia Supervisor)
7. Supervisor Pembinaan Employee (Career Development)
8. Karir Pegawai (Supervisor)
8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)
9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer)
10. Ahli Pengembangan (Personnel and Careers)
11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist)
12. Penasehat Karir (Career Advisor)
13. Penasehat tenaga Kerja (Job Advisor)
14. Pembimbing dan Konseling (Job Advisor and Counseling)
15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)
16. Pengadministrasi (Job Training Administrator Pelatihan Pegawai)
17. Pegawai Pewawancara (Job Interviewer)
18. Analis Jabatan (Job Analyst)