Nazaruddin Ajukan Benny K Harman Sebagai Saksi Ahli
M Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011 mengatakan dia akan menjadikan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menjadi saksi ahli dalam persidangannya.
Hal itu diutarakan kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea. Benny selaku kolega Nazaruddin di Partai Demokrat akan diminta untuk menjelaskan kasus suap Wisma Atlet bukanlah perkara korupsi.
"Semua ahli hukum berpendapat ini bukan perkara korupsi, karena APBNP 2011 dan tendernya sah. Uang itu keluar ke DGI sah, DGI kemudian bayar ke Tower Permai tersebut, sah," kata Hotman seusai menjenguk Nazaruddin di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng Sabtu (17/3).
Hotman menilai aliran dana dalam kasus Wisma Atlet dari satu perusahaan ke perusahaan adalah sah.
"Itu bukan korupsi. Soal apakah Nazaruddin itu pemegang saham di perusahaan itu atau tidak, tidak masalah. Dia bukan pemegang saham dan sekiranyapun dia pemegang saham, di situ tidak salah karena tidak ada larangan dalam UU yang mengatakan anggota DPR memegang saham," kata Hotman.