Pekerja Pers Bentuk Serikat Pekerja Desak Kemenakertrans Lindungi Mereka
Komnas HAM mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk bisa melindungi setiap pekerja yang ingin membentuk serikat pekerja.
Desakan ini sendiri dilayangkan setelah Luviana, wartawati Metro TV, yang berusaha mengorganisir pembentukan serikat pekerja di kantornya dan mempertanyakan ketidakjelasan penilaian dan ketidakadilan manajemen Metro TV, dibebastugaskan oleh manajemen Metro TV.
"Tindakan semena-mena yang melarang pekerjanya membentuk dan bergabung dalam sebuah serikat pekerja ini cenderung melanggar HAM, makanya ini tidak boleh dibiarkan," kata Ifdhal Kasim, Ketua Komnas HAM, saat menerima pengaduan Luviana di Kantor Komnas HAM, hari ini.
Ifdhal sendiri menyayangkan kasus pemberangusan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan, termasuk Metro TV yang telah membebastugaskan Luviana hanya karena dia ingin membentuk serikat pekerja dan memperjuangkan hak yang seharusnya diterimanya dan pekerja lainnya.
"Untuk Metro TV yang sudah berdiri lama, menjadi pertanyaan sebenarnya, kenapa di perusahaan mereka tidak diperbolehkan adanya serikat pekerja?" tanya Ifdhal.