Pengunduran Diri Wagub Prijanto Ditolak
Dewan Pimpinan DPRD DKI Jakarta menolak pengunduran diri Prijanto dari kursi Wakil Gubernur pada rapat paripurna yang digelar, hari ini.
Keputusan pembatalan pengunduran diri Prijanto diambil melalui dua tahap voting oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta.
Pada pengambilan suara pertama, di mana masing-masing fraksi membacakan pertimbangannya di depan rapat paripurna, suara yang mendukung kemunduran Prijanto adalah emapt berbanding dua yang menolak.
Empat fraksi yang mendukung kemunduran Prijanto berasal antara lain dari Partai Gerindra, Partai PKS, dan Partai PAN/PKB dan Partai Hanura.
Sedangkan dua fraksi yang menolak adalah dari Partai Demokrat dan Partai PPP. Sementara fraksi Golkar dan PDIP tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Namun dikarenakan kursi perolehan Partai Demokrat paling besar dalam porsi DPRD, maka ketua DPRD, Ferrial Sofyan, memutuskan untuk mengambil pengumpulan suara kedua yakni dengan voting.
Dalam voting tersebut pada akhirnya memutuskan, dari 61 anggota dewan yang hadir, 37 suara anggota dewan yang menolak pengunduran diri, dan hanya 24 suara anggota menerima pengunduran diri Prijanto, dan 0 suara abstain.
"Atas hasil voting tersebut, maka pengunduruan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto tidak disetujui," kata Ferrial sambil mengetuk palu hakim menandakan bahwa putusan tersebut adalah sah.
Rapat paripurna dengan agenda keputusan pengunduran diri Prijanto saat ini adalah yang keempat kalinya dijadwalkan, setelah tiga kali dibatalkan. Semntara pada rapat paripurna pertama gagal dilanjutkan karena tidak memenuhi quorum, di mana dalam pada saat itu Partai Demokrat tidak hadir.