PKS dan Golkar Dituding Bohongi Rakyat
Pasal 7 ayat 6A sama saja membolehkan pemerintah menaikkan harga BBM.Rapat Paripurna DPR akan dilanjutkan dengan voting apakah Pasal 7 ayat 6A dalam RUU APBN Perubahan 2012 akan dipertahankan atau tidak.
Hal itu merupakan kesimpulan dari lobi fraksi-fraksi yang dilakukan di sebuah ruangan di Lantai 2 Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.
"Akan voting, apakah pasal 7 ayat 6A dipertahankan atau tidak. Karena sejak awal kami, Gerindra dan PDIP menolak keberadaan pasal itu, kami meninggalkan ruang lobi. Sementara itu, fraksi lain masih di dalam untuk bicara soal itu," kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura Saleh Husin, di Jakarta, hari ini.
Pasal 7 ayat 6A yang dimaksud berisi kewenangan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM apabila harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) naik 5 persen di atas nilai ICP yang diasumsikan di APBN Perubahan 2012.
Saleh menjelaskan, nilai ICP saat ini adalah USD116 perbarel. Sementara itu, nilai asumsi rata-rata dalam APBN Perubahan 2012 adalah USD105.
"Kalau begini, adanya pasal itu ya sama saja pemerintah dibolehkan menaikkan harga BBM. Sekarang saja harga ICP sudah lebih 5 persen di atas harga asumsi. Ini akal-akalan bahasa. Sama saja intinya, koalisi tetap setuju Pemerintah menaikkan harga BBM."
Saat ini, lanjutnya, para anggota koalisi pemerintah, termasuk Golkar dan PKS, yang mengklaim menolak kenaikan harga BBM, sedang saling lobi soal persentase ICP yang ditolerir.
Sebelumnya, Golkar, PKS, dan PAN sudah menyebutkan angka 15 persen di atas ICP. PKB 17,5 persen, PPP 10 persen, dan Partai Demokrat tetap 5 persen.
"Kami mengimbau rakyat jangan mau dibodohi dengan pernyataan-pernyataan menolak kenaikan BBM. Janganlah membodohi rakyat dengan bahasa-bahasa itu," tandas Saleh.