Strategi Pangan Nasional Harus Bebas dari Intervensi Asing
Fraksi Partai Demokrat mendesak revisi UU Nomor 7 tahun 1966 tentang Pangan untuk mewujudkan kedaulatan di sektor pangan dalam rangka mengantisipasi krisis pangan di tingkat dunia.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah, dalam seminar revisi UU Pangan di gedung DPR, Jakarta, hari ini.
Menurut dia, strategi pangan harus bisa menciptakan kemandirian serta pemenuhan makanan rakyat. Salah satu caranya adalah menolak campur tangan asing sebab hal itu akan mengurangi kontrol negara atas hak hidup rakyat banyak.
“Kita harus tolak campur tangan asing di sektor pangan. Tidak ada pilihan, kita siapkan pangan dengan strategi,” ujar Jafar Hafsah.
Selain itu, manajemen pembangunan pertanian juga harus mampu memberikan solusi menyangkut petani sebagai pemilik lahan dan alat produksi pertanian. Sebagai contoh, Kementerian Pertanian tidak bisa memaksakan kebijakannya tanpa memperhatian fakta bahwa banyak petani belum memiliki lahan dan traktor.
Dia melanjutkan, pekerjaan pemerintah tidak main-main dengan revisi UU Pangan sebab harus bisa memastikan penyiapan pangan untuk 240 juta penduduk.
"Kita tidak bisa main-main. Tidak ada pilihan kita harus mandiri pangan dan swasembada pangan. Produksi pangan dalam negeri harus aman dan ada stok,” tandasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, mengatakan RUU ini merupakan produk inisiatif DPR dan sudah setahun dibahas.
Salah satu sorotan utama di RUU adalah mengenai perlindungan terhadap petani. Mayoritas pasal di RUU hanya menyangkut kepentingan konsumen saja. Padahal, poin arah pembangunan pangan semestinya menjadi hal yang penting.
“Itu kuncinya jika kita ingin mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan serta tercapainya kondisi ketahanan pangan, ketersediaan pangan dan keamanan pangan sehingga menghasilkan pangan bergizi, sehat, aman dan sesuai dengan keyakinan masyarakat,” kata Herman.