Anak Moerdiono Polisikan Poppy Dharsono
Inderawan Budi Prasetia, anak kandung mantan Menteri Sekretaris Negara era orde baru Moerdiono, melaporkan Poppy Dharsono terkait perbuatan pencemaran nama baik lewat buku Pak Moer-Poppy The Untold Story ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.
"Baru saja kami melaporkan Poppy Dharsono dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik lewat isi buku berjudul Pak Moer-Poppy The Untold Story," ujar Kuasa Hukum Inderawan, Radhitya Yosodiningrat di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4).
Dikatakan Radhitya, buku tersebut menceritakan atau berisikan banyak fitnah kepada keluarga.
"Fitnahnya tertulis di beberapa halaman dalam buku ini. Salah satunya, ada yang mengatakan anak-anaknya tidak peduli kepada pak Moer, sakit hati, memberitahukan kalau anak-anaknya tidak merawat ayahnya, dan lainnya. Itu tidak benar dan penghinaan. Poppy dengan sengaja memberikan cerita bohong lewat buku kepada publik, sehingga orang berpikiran negatif," tambahnya.
Sementara itu, adik kandung Moerdiono, Budi Santoso menuturkan, buku Pak Moer-Poppy The Untold Story yang ditulis wartawan senior Derek Manangka, bukan menaikkan citra sang kakak melainkan penuh dengan fitnah dan aib.
"Dalam buku ini harus ada yang bertanggungjawab. Soalnya, penuh dengan fitnah. Salah satunya, saya dibilang pasang tarif untuk menyelesaikan masalah. Niat buku ini katanya untuk memberikan citra yang baik terhadap kakak saya (Moerdiono), tapi kenyataannya malah membuka aib Moerdiono dan keluarga. Termasuk saya yang difitnah terkait masalah yang dituduh mencermarkan nama baik ketika saya mengiyakan hubungan Moerdiono dengan Machica," tambahnya.
Budi menegaskan, Derek Mananka dan Poppy harus ikut bertanggungjawab atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan.
"Poppy kami laporkan duluan terkait narasumber. Dia tidak bisa lepas dan harus bertanggungjawab dan akan ada laporan-laporan lain," tandasnya.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Budi Santoso menyambangi SPK Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB dan baru selesai pukul 12.50 WIB. Budi di dampingi kuasa hukumnya, Radhitya Yosodiningrat, serta anak Moerdiono, Rahmat Panghudi dan Nanang, nama panggilan Inderawan.
Usai melapor, Radhitya bersama Inderawan dan Budi, menunjukan bukti laporan dengan nomor laporan: TBL/1109/IV/2012/PMJ/Direskrimum.
Jika bersalah Poppy dapat dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik atau 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman 9 bulan dan 4 tahun bui.