Anas Hormati Putusan Vonis Nazaruddin
Temanggung:Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum, menyatakan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 4 tahun 10 bulan penjara pada M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum PD, harus dihormati karena sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Keputusan majelis hakim pengadilan Tipikor sudah sesuai dengan prosedur hukum di Indonesia. Keputusan itu harus selalu dihormati, meski lebih ringan atas tuntutan jaksa yang sebesar tujuh tahun penjara," kata Anas di sela-sela kunjungannya ke Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (22/4).
Anas mengaku lega, tudingan nazar yang mencoba mengkaitkan kasus Wisma Atlet dengan Kongres PD dimentahkan oleh majelis hakim.
Menurut Anas, segala tudingan yang disampaikan Nazarudin dalam persidangan terbukti tidak benar.
Yakin Istrinya Tak Bersalah
Sementara itu, saat ditanya kasus yang membelit istrinya, Anas menyatakan istrinya, Athiyyah Laila tidak terlibat dalam kasus korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Rencananya, KPK memanggil Athiyyah terkait posisinya sebagai bekas PT Dutasari Citralaras yang merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang yang senilai Rp1,52 triliun itu.
Perusahaan tersebut dipimpin Mahfud Suroso, yang juga merupakan orang dekat Anas.
Athiyyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan orang tuanya sedang sakit. Untuk itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Athiyyah pada minggu depan.
Ditanya terkait pemanggilan ulang tersebut, Anas menyatakan, istinya akan datang memenuhi panggilan KPK.