Anas Sangkal Peran Athiyyah di Hambalang
Ketum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum enggan bicara soal peran istrinya, Athiyyah Laila, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sport center di Hambalang, Jawa Barat.
Hal tersebut, terungkap dari setiap pernyataan Anas yang terkesan menutupi dan tidak menjawab pertanyaan media seputar peranan atau keterkaitan istrinya di PT Dutasari dengan kasus Hambalang.
"Nanti dijelaskan di sana (penyidik). Tidak boleh mendahului dong," kata Anas ketika ditanya bagaimana Athiyyah bisa bergabung di PT Dutasari Citralaras, di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Anas juga berusaha meyakinkan pers bahwa istrinya tidak terlibat kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Sentul Bogor, Jawa Barat. "Tidak. Pasti tidak (terlibat)," kata Anas, saat berbincang dengan wartawan di tangga lobi KPK.
Anas mengatakan, istri di depan penyelidik KPK akan mengklafirikasi Atiyah hanya setahun menjabat sebagai komisaris PT DUtasari Citralaras, yaitu pada 2008-2009. "Awal 2009 dia sudah berhenti jadi komisaris," katanya.
Anas, sekali lagi mempertanyakan alasan istrinya dimintai keterangan terkait Proyek Hambalang yang berlangsung pada 2010. "Dimintai keterangan untuk Hambalang 2010. Jadi komisarisnya 2008 sampai 2009, tapi dimintai keterangan Hambalang 2010," kata Anas.
Namun saat ditanya alasan istrinya bisa menjadi perusahaan yang disubkotrakkan oleh PT Adhi Karya (pemenang Proyek Hambalang), Anas tidak mau berkomentar. "Nanti diceritakan di sana (di depan penyelidik KPK). Jangan mendahului hasil klarifikasi," kata Anas.
Untuk diketahui, terkait penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta keterangan dari Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat, Munadi Herlambang.
Sementara itu, dari informasi yang didapat, Munadi diketahui sebagai pendiri sekaligus Direktur Utama PT MSons Capital, yaitu perusahaan yang disebut memiliki saham di PT Dutasari Citralaras yang dipimpin Mahfud Suroso.
Sedangkan, PT Dutasari Citralaras diketahui sebagai salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek pembangunan kompleks stadion Hambalang senilai Rp1,1 triliun.
Seperti diketahui, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks stadion Hambalang tersebut. Dengan telah meminta keterangan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah (DGI) Laurencius Teguh Kasanto, Manajer Marketing PT DGI, Mohamad El Idris, Kepala BPN, Joyo Winoto dan Anggota Komisi II DPR RI, Ignatius Mulyono terkait kasus Hambalang. Demikian juga, pihak kontraktor, PT Adhi Karya sudah dimintai keterangan.
KPK juga diketahui telah memeriksa orang kepercayaan Anas, yaitu Mahfud Suroso yang disebut oleh terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin memberikan uang kepada Anas sejumlah Rp 100 miliar yang diambil dari PT Adhi Karya. Di mana, digunakan untuk pemenangan sebagai Ketum DPP Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung awal 2010.
Kasus Hambalang sendiri terungkap setelah Nazaruddin berulang kali mengatakan, Anas adalah inisiator dari korupsi hambalang. Di mana, Anas memerintahkan Igantius menanyakan kepada Joyo Winoto mengenai sertifikat tanah Hambalang sampai menentukan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek pembangunan sport center Hambalang. Sebab, mampu memberikan uang Rp100 miliar.