Arab Saudi Bebaskan 22 TKI dari Hukuman Mati
Dua puluh dua tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berprofesi sebagai pembantu rumahtangga (PRT) di Arab Saudi, yang divonis hukuman mati telah dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia, seperti dilaporkan oleh surat kabar berbahasa Inggris Arab News, Jumat (6/4).
Namun sekitar 25 PRT masih menghadapi hukuman mati di tanah Arab setelah divonis bersalah atas “pelanggaran kriminal serius atau dituntut tanpa dasar yang kuat,” ucap surat kabar tersebut.
Perwakilan Indonesia akan bertemu besok di Arab Saudi untuk mendiskusikan nasib dari para terpidana mati lainnya, dan sekitar 1.700 WNI yang masih menjalani hukuman penjara di Arab Saudi.
“Jakarta akan mengirim tim khusus kepresidenan yang beranggotakan 14 orang ke Arab Saudi pada tanggal 7 April untuk berunding dengan pihak Arab Saudi dan untuk menekan upaya kooperasi dengan Kedutaan untuk menyelamatkan para PRT tersebut,” kata Hendrar Pramutyo, juru bicara KBRI di Riyadh, seperti dikutip koran tersebut.
“Enam PRT divonis hukuman mati di Provinsi Riyadh saja. Sedangkan sekitar 19 pekerja wanita telah dijatuhi vonis hukuman mati di Daerah Barat. Kami akan mengikuti prosesi pengadilan di Dammam minggu depan,” katanya lagi.
Hendrar menambahkan, pihak KBRI beserta Konsulat Jendral di Jeddah berusaha keras untuk mendapatkan amnesti bagi pekerja-pekerja tersebut.
Indonesia telah melarang agen-agen penyalur untuk mengirim TKI ke Arab Saudi, dengan alasan bahwa sistem hukum di sana tidak memadai dalam melindungi pekerja asing.
Arab Saudi sendiri juga telah mengeluarkan larangan untuk menerima TKI.
“Terdapat sekitar 117 TKI yang dihukum mati di Malaysia, 20 di China, 25 di Arab Saudi, dan dua di Singapura,” ungkap Hendrar.