BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp121 Triliun
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp121 triliun dalam lima tahun terakhir; dan masih sekitar Rp90 triliun belum dikembalikan ke kas negara.
”Lima tahun terakhir, BPK menemukan Rp121 triliun dan telah dikembalikan Rp30.33 triliun, selanjutnya tentu kita tindak lanjuti,” kata ketua BPK Hadi Purnomo, di Istana Presiden usai menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester II 2011 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hari ini.
Dalam laporan itu, BPK menemukan temuan sekitar Rp20 triliun dan baru dikembalikan sebesar Rp4,76 triliun.
Ada macam-macam penyimpangan anggaran yang bisa terjadi, namun Hadi tidak merinci lebih lanjut.
Menurutnya laporan BPK tersebut sesuai dengan pasal 1 angka 14 UU no 15/2006 tentang BPK yang merupakan keputusan dan memberikan kesempatan kepada auditee (pemerintah) untuk menanggapinya.
Presiden menyatakan akan mempelajari laporan tersebut sebelum akhirnya memberikan tanggapan atau tindaklanjut.
Nantinya temuan tersebut akan dijawab oleh pemerintah apakah akan disanggah atau diterima.
Sebagian dari laporan tersebut juga akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan.
Bagi sanggahan yang menyertakan novum atau jika ada pemeriksa kekayaan yang khilaf, BPK bisa memberikan pertimbangan tertentu.
Hadi mengatakan dari laporan audit BPK ada 318 kasus yang masuk ke ranah pidana.
”Tapi baru ditindaklanjuti sekitar 80 persen,” ujarnya.
Dari hasil audit BPK disebut banyak kemajuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Hadi mengatakan daerah yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) meningkat menjadi tujuh persen, dengan jumlah entitas yang lebih banyak, dari hanya tiga persen pada tahun lalu.
”Berarti ada kenaikan 203 persen dibandingkan tahun lalu. Itu kemajuan, faktanya ada di daerah,” kata Hadi.