Danamon Dijual ke DBS, DPR Akan Panggil BI
Penjualan saham Bank Danamon oleh Temasek Holdings ke DBS berpotensi melanggar peraturan Bank Indonesia (BI) terkait single presence policy (SPP).
Pasalnya, DBS telah memiliki bank yang telah beroperasi sebelumnya di Indonesia, yakni DBS Indonesia.
Hal itu disampaikan anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait, dalam keterangan persnya di Jakarta, hari ini.
Maruarar mengatakan jika Temasek Holdings tetap nekat menjual sahamnya di Bank Danamon ke DBS, maka Komisi XI DPR RI akan segera memanggil BI sebagai regulator untuk menjelaskan hal itu.
"Penjualan saham bank itu sepatutnya harus sepengetahuan BI. Kita akan minta penjelasan BI soal itu," kata Maruarar.
Sebelumnya, Pemerintah didesak turun tangan untuk mencegah aksi korporasi Temasek dalam melakukan penjualan saham Bank Danamon ke DBS dinilai telah melecehkan stakeholders di Indonesia.
Menurut Pengamat Ekonomi dari EC-Think, Iman Sugema, banyak potensi pelanggaran dalam aksi korporasi perusahaan investasi asing asal Singapura itu karena saham mereka di Danamon hanya ditawarkan ke pihak-pihak terafiliasi saja.
DBS adalah institusi keuangan yang berbasis di Singapura dan merupakan milik Pemerintah negara itu. Sementara Temasek adalah unit investasi asing yang beroperasi di Indonesia.
Hal itu disengaja demi menutup kesempatan bagi pihak perbankan nasional membeli bank nasional itu, kata Iman.
Hal demikian akan berakibat penguasaan asing di perbankan nasional itu akan semakin memperbesar peluang besar bagi terjadinya kasus money laundering.
"Jadi, kalau bank itu sepenuhnya milik asing, maka uang para penjahat money launderingnya itu langsung ditransfer ke negara asal dari si pemilik bank tersebut," kata Iman.