Digugat Koruptor, KPK Keok

Kamis, April 19, 2012 0 Comments



Hakim Syarifuddin Umar, yang diduga menerima suap dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia.
Hakim Syarifuddin Umar, yang diduga menerima suap dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. (sumber: Jakarta Globe)
Putusan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dan putusan Pengadilan Tipikor.

KPK dinilai melakukan perbuatan melawan hukum sehingga diwajibkan membayar Rp100 juta. 

Demikian isi putusan Majelis Hakim PN Jaksel terkait gugatan yang diajukan oleh hakim nonaktif Syarifuddind, terdakwa kasus dugaan suap perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. KPK digugat karena menyita 26 item barang milik Syarifuddin yang tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang disangkakan.

"Mengabulkan gugatan penggugat (Syarifuddin) sebagian. Menyatakan tergugat (KPK) melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian terhadap penggugat. Menghukum tergugat membayar kerugian immateriil Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim M Samiadji, hari ini, saat membacakan putusan gugatan perdata yang diajukan Syarifuddin.

Samiadji menjelaskan putusan tersebut diambil berdasarkan bukti-bukti yang diajukan antara lain surat dakwaan Syarifuddin dalam perkara suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Serta putusan Pengadilan Tipikor pada 28 Februari kemarin yang menghukum Syarifuddin empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, kata Samiadji, hanya menyebutkan barang bukti perkara korupsi berupa amplop tas warna merah berisi uang Rp250 juta. Tidak ada barang-bukti lain. Sedangkan putusan pengadilan Tipikor menyatakan amplop tas warna merah berisi uang itu dirampas oleh negara dan mengembalikan barang sitaan lain kepada terdakwa.

"Pastikan tergugat mengembalikan 26 item barang yang disita dari penggugat setelah selesainya penyidikan. Karena barang tersebut tidak diperlukan dalam perkara (korupsi) yang dimaksud," jelas Samiadji.

26 item itu antara lain uang pribadi milik Syarifuddin dalam bentuk mata uang Rupiah, Dollar Amerika, Yen, Dollar Singapura, dan Baht dengan nilai total Rp2 miliar serta barang laptop dan ponsel.

Menurut Samiadji, penyidik KPK telah melakukan pengintaian terhadap Syarifuddin dan Puguh Wirawan (kurator Skycamping) sejak April 2011. Jadi, ketika Puguh menyerahkan amplop tas berisi uang kepada Syarifuddin dan KPK melakukan penangkapan serta penggeledahan maka penyidik KPK seharusnya tahu barang yang dicarinya.

Samiadji dalam putusannya memerintahkan KPK mengembalikan 26 item barang milik Syarifuddin yang disita oleh KPK. Namun perintah ini tidak serta-merta segera dilaksanakan karena menunggu putusan perkara korupsi Syarifuddin berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu.

Syarifudin dalam gugatannya mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp60 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar. Menurut Samiadji kerugian Rp60 juta itu tidak terinci serta berdasarkan perkiraan dan asumsi semata sehingga tidak dapat dikabulkan atau ditolak.

Sedangkan kerugian immateriil, kata Samiadji dapat dikabulkan tapi tidak sebesar Rp5 miliar. Itu karena KPK tidak memiliki harta kekayaan sendiri melainkan bergantung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Sehingga jika dibebani untuk mengeluarkan uang yang tidak ada di mata anggaran maka harus mengusulkan ke Menteri Keuangan terlebih dahulu.

Syarifuddin dikenai hukuman penjara empat tahun dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan pada Selasa (28/2). Atas putusan tersebut, Syarifuddin menyatakan banding.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.